BERITA TREN – Syarat pelamar PPPK 2024 gelombang II telah diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Seleksi untuk gelombang kedua ini dijadwalkan mulai pada 17 November 2024 dan hanya terbuka bagi dua kategori pelamar.
Bagi mereka yang telah lama menunggu kesempatan ini, terutama tenaga honorer dan tenaga Non-ASN, pengumuman ini tentu sangat dinantikan.
Baca Juga: Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Periode 2, Seleksi Administrasi Mulai tanggal?
Dua kategori yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 gelombang kedua adalah:
1. Tenaga Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah
Pelamar dari kategori ini adalah mereka yang masih aktif bekerja sebagai tenaga Non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
Mereka memiliki kesempatan untuk mendaftar, asalkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi terbaru.
Baca Juga: Meski Masa Kerja Belum Sampai 1 Tahun, PPPK Golongan XII Bisa Dapat Gaji Mulai dari RP3,6 Juta
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Untuk formasi guru, lulusan PPG yang memenuhi syarat juga diperbolehkan untuk mendaftar.
Kesempatan ini diberikan guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik di lingkungan pemerintah daerah.
Syarat Pelamar PPPK 2024 Gelombang II
Terdapat 15 syarat pelamar PPPK 2024 gelombang II dalam kedua kategori tersebut.
Salah satunya adalah pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka juga harus bebas dari keterlibatan dalam partai politik, tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, TNI, atau Polri.
Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia jika diterima.
Untuk syarat lain, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki sertifikasi yang relevan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi sebelumnya.
Semua persyaratan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang bertujuan memastikan bahwa pelamar yang terpilih adalah mereka yang benar-benar layak untuk menduduki posisi PPPK.
Dengan memenuhi syarat pelamar PPPK 2024 gelombang II ini, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum proses seleksi resmi dimulai.***