BERITA TREN – Berikut ini adalah besaran gaji PNS November 2024 untuk golongan 2 dan golongan 3. Apakah ada kenaikan?
Indonesia telah memiliki predisen baru. Tentunya bagi ASN bertanya-tanya apakah akan ada kenaikan?
Kenaikan gaji tentu ditunggu-tunggu oleh ASN PNS, apalagi dengan adanya presiden baru.
Baca Juga: Nonton Mecha Ude Mechanical Arms Episode 3 Sub Indo, Perjalanan Baru yang Sangat Mengerikan!
Namun sejauh ini belum ada keputusan resmi soal gaji ASN PNS. Maka dengan demikian akan tetap seperti bulan-bulan sebelumnya.
Begitupula untuk golongan 2 dan golongan 3. Dimana jumlahnya bervariasi.
Untuk golongan 2 bisa mendapatkan Rp2juataan sampai Rp4 jutaan tergantung pada jenis golongan.
Berikut ini adalah daftar gaji PNS untuk golongan 2 dan golongan 3:
Golongan 2
PNS Golongan 2A: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Baca Juga: Farmasi Klinik dan Industri Farmasi, Pilih yang Mana?
PNS Golongan 2B: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan 2C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
PNS Golongan 2D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan 3
PNS Golongan 3A: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Baca Juga: Dibuka Dua Periode, Inilah Kriteria Pendaftarnya, Apakah Tidak Terdaftar di BKN Bisa Ikut Seleksi?
PNS Golongan 3B: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
PNS Golongan 3C: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
PNS Golongan 3D: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Demikian terkait besaran gaji PNS untuk golongan 2 dan golongan 3 yang sepertinya belum ada kenaikan. ***