BERITA TREN – Gaji pensiunan guru PNS menjadi salah satu informasi penting, terutama bagi guru yang sedang memasuki masa pensiun.
Bagi guru PNS yang pensiun pada 2024, besaran gaji dan tunjangan sudah diatur sesuai golongan.
Golongan 1 dan 2, khususnya, memiliki rentang gaji yang berbeda.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Manfaat Asuransi Kematian dari Taspen? PNS dan Pensiunan Wajib Paham
Memahami hal ini akan sangat berguna untuk memahami hak dan manfaat yang diterima setelah pensiun.
Gaji pensiunan guru PNS diatur berdasarkan golongan yang berlaku juga untuk pensiunan PNS lainnya.
Makin tinggi golongan, makin besar pula gaji dan tunjangannya.
Namun, guru yang pensiun dari golongan 1 atau 2 tidak akan menerima jumlah yang sama dengan gaji aktif mereka sebelumnya.
Baca Juga: Pensiunan PNS Anti Galau, Ini 4 Tips Atur Uang Pensiun Hari Tua
Meski begitu, pemerintah sudah mempertimbangkan angka-angka tersebut agar cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sederhana setelah masa tugas berakhir.
Besaran Gaji Pensiunan Guru PNS
Golongan 1
– Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Baca Juga: Apa Saja Tujuan dan Manfaat yang Didapat Oleh Pemegang Hak Ahli Waris Pensiunan PNS? Simak di Sini!
– Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan 2
– IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Baca Juga: Makmur di Hari Tua, Inilah Deretan 3 Tunjangan Pensiunan PNS
– IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Setiap pensiunan guru PNS dalam golongan 1 dan 2 akan menerima gaji dalam rentang tersebut, tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Sesuai PP No 8 Tahun 2024, Inilah Tabel Gaji bagi Pensiunan ASN PNS
Nominal ini ditujukan agar pensiunan tetap memiliki kehidupan yang layak setelah tidak lagi bertugas sebagai pendidik aktif.
Gaji pensiunan guru PNS ini diharapkan bisa dicairkan tepat waktu setiap bulannya.
Biasanya uang pensiun cair setiap tanggal 1, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pemerintah terus berupaya agar semua hak pensiunan dapat terpenuhi dengan baik dan tepat sasaran.***