BERITA TREN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Bandung.
Penahanan itu dilakukan setelah Walikota Bandung Yana Mulyana dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Walikota Bandung beserta 5 orang lainnya terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Lucu Banget! Inilah Kreasi Berbagai Macam Amplop Flanel untuk Saku Lebaran: Anak-Anak Pasti Suka
Penetapan tersangka Walikota Bandung beserta 5 orang lainnya terkait proyek pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Bandung beserta 5 orang lainnya selama 20 hari.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan,” tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferrnsi pers oleh KPK yang dilakukan Minggu, 16 April 2023 dini hari.
Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi: Abu Bakar Memerangi Orang-Orang yang Tidak Mau Membayar Zakat
Sesuai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) penahanan Walikota Bandung beserta 5 orang lainnya dilakukan selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika KPK membutuhkannya.
Penahanan Walikota Bandung beserta 5 orang lainnya dilakukan terhitung dari tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Walikota Bandung ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Ini 6 orang tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet Bandung Smart City:
Dari Pemkot Bandung
1. Yana Mulyana (YM) Walikota Bandung.
2.Dadang Darmawan (DD) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung.
3.Khairul Rijal (KR) Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Dari Unsur Swasta
Baca Juga: Ini Gejala Covid-19 Varian Arcturus yang Sudah Masuk Indonesia, Salah Satunya Mata Belekan
1.Benny (BN) Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna.
2.Sony Setiadi (SS) CEO PT. Citra Jelajah Informatika.
3.Andreas Guntoro (AG) manajer PT. Sarana Mitra Adiguna.
***