BERITA TREN – Pernyataan perang melawan sindikat perdagangan orang dinyatakan oleh Menkopolhukam (8/4).
Pemerintah mengantongi data Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2.605 kasus yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2022.
Tingginya kasus TPPO di Indonesia ini dilakukan oleh sindikat yang melibatkan oknum aparat yang menyebabkan pelaku utama tidak pernah bisa dihukum.
Baca Juga: Human Trafficking! Sindikat dan Jaringan Perdagangan Orang di Batam Bukan Orang Biasa, Siapa Mereka?
Sebelumnya Menko Polhukam telah mengunjungi wilayah yang paling potensial sebagai pintu gerbang keluar masuknya para migran illegal di Batam (5/4).
Dalam kunjunganya tersebut Mahfud MD bertemu secara langsung dengan para korban TPPO yang sedang mendapatkan pelayanan advokasi dari seorang aktivis sosial Romo Paschalis.
Sindikat perdaganan orang di Batam telah melibatkan oknum pemerintah dan oknum aparat, mereka menjegal tindakan para aktivis sosial yang kerap melindungi para korban.
Dari 2.605 kasus TPPO sebagian besar korbanya adalah anak-anak dan kaum perempuan, dan angka tertinggi terjadi pada tahun 2021, dimana Indonesia masih dalam pemulihan krisis pandemi.
Tingginya kasus TPPO ini jelas telah menurunkan kredibilitas Indonesia di mata dunia.“jual beli perdagangan orang, membuat kita terhina di depan bangsa-bangsa lain.” Ucap Mahfud MD.
Dirinya juga menegaskan jika TPPO merupakan tindakan yang sangat keji bagi kemanusian dan pemerintah sudah mempunyai Undang-undang untuk menangani kasus seperti ini.
Dikatakan jika pola yang dimiliki oleh sindikat perdagangan orang cukup jelas, dari siapa yang mengirim dan siapa yang menerima korban.
Ada pula yang bertugas untuk mengurus perizinan keluar, petugas dilapangan hingga setoran-setoran yang melibatkan itu semua.
Mahfud juga mengaku sudah memegang daftar jaringan sindikat perdagangan orang yang melibatkan banyak jaringan.
Jaringan-jaringan tersebut diduga berada di kantor-kantor pemerintahan dan swasta, dan hal ini akan segera dilakukan pengecekan untuk mendapatkan data yang sahih.
Sehingga penanganan terhadap jaringan sindikat perdagangan orang tersebut dapat dijalankan dengan langkah-langkah yang pasti.
Mahfud juga mengingatkan pada tahun 2021 dan 2022 adanya perubahan tren TPPO yang non prosedural.
Para korban dijadikan pekerja online seperti online scammees, love scam, penipuan investasi, judi online hingga money laundering. ***