BERITA TREN – Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Keempat tersangka lainnya adalah tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengumumkan penahanan tersangka baru tersebut.
Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru.
Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Dalam kasus ini, Antara diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100 serta perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Baca Juga: Daftar Angsuran Pinjaman KUR 200 Juta 2023 Terbaru : Cicilan Mulai 3 Juta-an
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penasehat hukum Antara, Dr Made Jayantara, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku kaget saat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihaknya sudah mengantisipasi hal terburuk sebelumnya.
Baca Juga: Butuh Dana Tapi Tak Punya Rekening? Pinjaman Online Ini Bisa Membantumu: Syarat Mudah dan Cepat Cair
Universitas Udayana juga memiliki audit internal, yang akan dibandingkan dengan hasil penyidikan.
Tim hukum akan mempelajari soal sangkaan yang disangkakakn pada kliennya, untuk memastikan korelasi antara audit internal dengan hasil penyidikan yang dilakukan.
Proses penyidikan masih berjalan, dan pihaknya akan menghargai penetapan tersangka kepada Prof Antara. Kita menunggu perkembangan berikutnya.***