Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Guru PPPK Wajib Baca! Jangan Sampai Lakukan 4 Kesalahan Ini Jika Tidak Ingin Dipecat Tidak Hormat!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Guru PPPK dihadapkan pada berbagai ketentuan baru yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah ancaman pemberhentian bagi guru PPPK oleh Negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini tentu saja menciptakan tekanan tersendiri bagi mereka.

Baca Juga: Wow! Guru Honorer yang Tidak Terdaftar BKN Diberi Kesempatan untuk Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Cara dan Syaratnya!

Di mana, setiap tindakan harus dipertimbangkan dengan matang untuk menghindari konsekuensi yang merugikan.

Penghargaan dan Hukuman Guru PPPK

UU ASN memberikan jaminan bagi guru PPPK untuk mendapatkan berbagai bentuk penghargaan.

Terdapat tujuh jenis penghargaan yang berhak diterima, antara lain:

Baca Juga: Penolakan Reformulasi Anggaran Pendidikan Ancam Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK, Akankah Janji Rp2 Juta Per Bulan Terwujud?

1. Upah atau penghasilan

2. Tunjangan dan fasilitas

3. Bantuan hukum

4. Jaminan sosial

Baca Juga: Terus Bertambah! Jumlah Pelamar Pendaftaran PPPK Guru Mencapai 200 Ribu Lebih

5. Lingkungan kerja

6. Penghargaan bersifat motivasi

7. Pengembangan diri

Namun, hak-hak ini bisa hilang jika guru PPPK melakukan kesalahan fatal.

Baca Juga: WOW! Pelamar Tembus 215 Ribu, Berapa yang Sudah Submit dan Verif MS PPPK Guru 2024?

Dalam undang-undang tersebut, terdapat empat jenis kesalahan fatal yang dapat menyebabkan pemberhentian:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila serta UUD 1945.

2. Pelanggaran disiplin tingkat berat.

3. Terlibat tindak pidana, baik penjara atau kurungan, yang memiliki kekuatan hukum tetap, terutama jika berkaitan dengan jabatan.

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan

Semua guru PPPK perlu memahami betul regulasi ini agar dapat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan mengetahui apa yang dapat mengancam posisi mereka, diharapkan guru PPPK dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari kesalahan yang bisa berakibat fatal.

Keberlanjutan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Negara sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Siap-Siap! Panduan Lengkap Mendaftar di UKPPPG Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Wajib Anda Ketahui

Pada akhirnya, guru PPPK harus tetap waspada dan bijaksana dalam setiap langkah yang diambil.***

Tags: guruPPPKUU ASN

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Apapun Hasilnya, 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Seperti Berjalan di Jalan Tol. Kepastian Jadi PPPK Sudah Ditangan!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren