Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji Guru PNS Naik! Simak Perhitungan Terbaru Berdasarkan Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Gaji guru PNS naik sebagai dampak dari perubahan peraturan pemerintah tahun ini.

Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi revisi terbaru atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penyesuaian gaji ini akan memperhitungkan masa kerja serta latar belakang pendidikan setiap guru PNS.

Baca Juga: Perhatian para Pengajar, Ini Besaran Gaji Pokok Guru PNS Oktober 2024, Sudah Sesuai?

Gaji Guru PNS Naik 2024: Berapa Besarannya?

Profesi guru PNS juga memiliki jenjang jabatan yang menentukan pangkat dan besar gaji.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009, terdapat empat jenjang jabatan fungsional (JF) guru PNS, yaitu Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama.

Selain itu, latar pendidikan para guru bervariasi mulai dari lulusan D4, S1, hingga S3, yang juga memengaruhi rentang gaji mereka.

Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?

Gaji guru PNS naik disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG), yang menjadi faktor utama dalam menghitung gaji pokok.

Sebagai contoh, guru PNS dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun berhak menerima gaji sekitar Rp 2.785.700, sedangkan mereka yang sudah mengabdi selama 32 tahun mendapatkan Rp 4.575.200.

Setiap golongan PNS memiliki kisaran gaji yang berbeda, tergantung pada lamanya masa kerja dan tingkat jabatannya.

Berikut adalah beberapa contoh kisaran gaji berdasarkan jenjang jabatan:

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

1. Guru Ahli Pertama – Golongan III/a: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

2. Guru Muda – Golongan III/c: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

3. Guru Madya – Golongan IV/a: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900

4. Guru Utama – Golongan IV/e: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200

Baca Juga: Alhamdulillah! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS hingga PPPK Telah Terlihat, Segini Besarannya

Peraturan baru ini memastikan bahwa setiap kenaikan gaji guru PNS mempertimbangkan masa pengabdian dan tingkat pendidikan secara adil.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Gaji guru PNS naik tidak hanya menjadi insentif bagi mereka yang baru memulai karier, tetapi juga memberikan penghargaan bagi guru yang telah lama berkontribusi di dunia pendidikan.***

Tags: gajiguruKenaikannaikPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jangan Salah Pilih! Inilah 6 Jenis Cuti PNS yang Wajib Diketahui Agar Hak Anda Terjaga!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren