BERITA TREN – Guru PNS dipastikan semakin sejahtera karena mendapat sederet tunjangan ini.
Apa saja tunjangan yang didapat oleh guru PNS? Simak baik-baik dan didaharapkan dapat meningkatkan kinerja.
Seperti diketahui guru merupakan profesi yang penting di negeri ini.
Terlebih keberadaan guru atau tenaga pendidik seringkali belum merata di semua daerah.
Bagi mereka guru yang berstatus PNS terdapat kabar gembira karena mendapatkan tunjangan.
Gaji pokok tentunya didapatkan oleh guru PNS dengan rata-rata di angka Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Jumlah tersebut bisa semakin besar apabila guru PNS mendapat tunjangan dari pemerintah.
Salah satu yang pasti dicairkan pemerintah adalah tunjangan profesi guru.
Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh guru PNS. Sudah dapat?
Baca Juga: Nonton Make Heroine ga Oosugiru Episode 10 Sub Indo, Acara Romansa akan Segera Dimulai!
Tunjangan khusus guru (TKG). TKG diberikan kepada guru yang dimana ia ditempatkan atau mengajar di daerah khusus.
Mengenai besaran, guru yang menerima TK mendapatkan penghasilan hampir sebesar satu bulan gaji pokok.
Baca Juga: Fase Masa Sanggah Bisa untuk Perbaikan di Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ternyata…
Tunjangan profesi guru (TPG). Sebagai sebuah profesi apalagi profesi yang memiliki peran besar, guru mendapatkan tunjangan profesi.
Namun ada satu syarat bagi penerima TPG, dimana guru yang bersangkutan haru memiliki sertifikat pendidik.