BERITA TREN – Guru swasta berpeluang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahun ini, sesuai aturan terbaru dari KemenpanRB.
Proses seleksi ini diatur dalam SK KemenpanRB Nomor 348 Tahun 2024 dan menekankan prioritas bagi beberapa kategori guru.
Tidak hanya terbuka bagi guru negeri, guru swasta juga dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca Juga: Tak Punya Sertifikat Pendidik? Begini Cara Guru Non-ASN Dapat Insentif hingga Rp300 Ribu per Bulan!
Prioritas Guru Swasta yang Bisa Mengikuti PPPK 2024
Salah satu kelompok prioritas adalah guru yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK pada 2021 tetapi belum lulus, termasuk guru dengan jabatan fungsional atau lulusan program D-IV Bidan.
Selain itu, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang terdata di BKN dan Dapodik sekolah negeri juga mendapat prioritas.
Guru non-ASN di daerah pun termasuk kategori prioritas, khususnya yang sudah masuk database BKN dan terdaftar aktif di Dapodik.
Baca Juga: Tak Punya Sertifikat Pendidik? Begini Cara Guru Non-ASN Dapat Insentif hingga Rp300 Ribu per Bulan!
Persyaratan lainnya mencakup guru yang telah mengajar selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah yang sama dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi guru swasta yang tidak masuk dalam kategori tersebut, terdapat ketentuan tambahan.
Guru swasta dapat mendaftar jika mereka termasuk pelamar prioritas (P1), yaitu yang pernah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan berhasil mencapai passing grade.
Namun, selain itu, mereka juga harus memperoleh izin dari yayasan tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK 2024 Guru Agama Islam, Lengkap untuk SD ataupun SMP
Izin melamar dari yayasan atau lembaga pendidikan sangat penting.
Guru swasta harus mendapatkan surat rekomendasi resmi untuk melamar posisi PPPK di instansi daerah.
Surat ini diperlukan agar status pengajar di sekolah swasta tetap terjaga selama proses seleksi berlangsung.
Tahun 2024, seleksi PPPK terbagi dalam dua periode.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober, sementara periode kedua akan dimulai pada 17 November dan berakhir pada 31 Desember.
Dengan mengikuti ketentuan dan jadwal ini, guru swasta PPPK 2024 memiliki kesempatan untuk bergabung menjadi ASN dan memperbaiki status pekerjaan mereka.***