BERITA TREN – Insentif guru non-ASN menjadi bagian dari kebijakan yang diterapkan Kemendikbud sebagai bentuk dukungan tambahan di luar gaji bagi para tenaga pendidik honorer.
Insentif ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.
Insentif guru non-ASN terutama diberikan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek nomor 9 tahun 2024, insentif ini mencakup berbagai jenjang pendidikan.
Mulai dari KB/TPA, TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus.
Setiap kategori memiliki syarat penerimaan yang harus dipenuhi.
Guru non-ASN di satuan pendidikan KB/TPA, misalnya, minimal harus memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK 2024 Guru Agama Islam, Lengkap untuk SD ataupun SMP
Para guru ini bertugas di bawah naungan dinas pendidikan, dan terdata di Dapodik.
Selain itu, mereka tidak boleh berstatus ASN dan wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Sementara itu, bagi guru non-ASN di TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan khusus, syaratnya sedikit berbeda.
Mereka harus memiliki pendidikan minimal D-IV atau S-1, belum mengantongi sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, dan terdata di Dapodik.
Selain itu, mereka harus memenuhi beban mengajar dan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun berdasarkan SK pengangkatan.
Adapun nominal insentif yang diberikan bervariasi.
Guru non-ASN di KB/TPA berhak mendapatkan Rp200.000 per bulan, sementara di TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan khusus insentifnya sebesar Rp300.000 per bulan.
Pencairan dana ini dilakukan oleh Puslapdik setiap semester, sehingga dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan insentif.
Dengan adanya insentif guru non-ASN, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang belum berstatus ASN.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda, meski belum mendapatkan sertifikasi profesi resmi.***