Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Punya Sertifikat Pendidik? Begini Cara Guru Non-ASN Dapat Insentif hingga Rp300 Ribu per Bulan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Insentif guru non-ASN menjadi bagian dari kebijakan yang diterapkan Kemendikbud sebagai bentuk dukungan tambahan di luar gaji bagi para tenaga pendidik honorer.

Insentif ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Insentif guru non-ASN terutama diberikan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tak Perlu Ribet! Insentif Guru Honorer Madrasah Akan Langsung Masuk Rekening, Ini Syarat dan Jumlah yang Akan Diterima

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek nomor 9 tahun 2024, insentif ini mencakup berbagai jenjang pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mulai dari KB/TPA, TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan pendidikan khusus.

Setiap kategori memiliki syarat penerimaan yang harus dipenuhi.

Guru non-ASN di satuan pendidikan KB/TPA, misalnya, minimal harus memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK 2024 Guru Agama Islam, Lengkap untuk SD ataupun SMP

Para guru ini bertugas di bawah naungan dinas pendidikan, dan terdata di Dapodik.

Selain itu, mereka tidak boleh berstatus ASN dan wajib memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Sementara itu, bagi guru non-ASN di TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan khusus, syaratnya sedikit berbeda.

Mereka harus memiliki pendidikan minimal D-IV atau S-1, belum mengantongi sertifikat pendidik, memiliki NUPTK, dan terdata di Dapodik.

Baca Juga: Siap-Siap! Panduan Lengkap Mendaftar di UKPPPG Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Wajib Anda Ketahui

Selain itu, mereka harus memenuhi beban mengajar dan memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun berdasarkan SK pengangkatan.

Adapun nominal insentif yang diberikan bervariasi.

Guru non-ASN di KB/TPA berhak mendapatkan Rp200.000 per bulan, sementara di TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan khusus insentifnya sebesar Rp300.000 per bulan.

Pencairan dana ini dilakukan oleh Puslapdik setiap semester, sehingga dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan insentif.

Baca Juga: Mau Jadi PPPK? Simak Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis Guru yang Bikin Rekrutmen Kamu Diterima!

Dengan adanya insentif guru non-ASN, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang belum berstatus ASN.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi muda, meski belum mendapatkan sertifikasi profesi resmi.***

Tags: guruinsentifNon-ASNTunjangan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Honorer Wajib Tahu! Tanpa Sertifikat Ini, Peluang Lolos Seleksi PPPK 2024 Bisa Terancam Gagal

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren