BERITA TREN – Honorer BKN yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Ia menyatakan bahwa tenaga honorer BKN yang tidak mendaftar seleksi PPPK 2024 akan diberhentikan.
Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus keberadaan pegawai non-ASN mulai Januari 2025.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua gelombang.
Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sementara gelombang kedua akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN maupun yang belum masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Baca Juga: Tak Semudah Kelihatannya! Ini Alasan Kenapa Honorer Eks THK II Bisa Gagal di Seleksi PPPK 2024
Pemerintah berharap seluruh tenaga honorer mengikuti seluruh proses seleksi agar tidak terkena sanksi pemecatan.
BKN juga menegaskan bahwa semua tenaga honorer harus mendaftar, meskipun mungkin ada kendala terkait ketersediaan formasi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Meskipun begitu, pendaftaran tetap dapat dilakukan sesuai dengan instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja serta kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pada akhirnya, formasi yang tersedia akan diisi oleh pelamar dengan peringkat terbaik.
Baca Juga: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru SD, Tenaga Honorer Pahami Ini
Mulai Januari 2025, istilah “honorer” tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Semua OPD dan pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN setelah batas waktu tersebut.
Jika ada tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi, mereka masih berpeluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Daftar PPPK 2024? Guru Swasta P1 dan Honorer K2 Hadapi Tantangan Ini!
Namun, syarat utama adalah wajib mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Bagi tenaga honorer BKN yang tidak mendaftar pada seleksi PPPK 2024, konsekuensi yang mereka hadapi sudah jelas: mereka akan dipecat.***