Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka. Namun, muncul dua masalah serius yang menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan tenaga honorer dan guru swasta. Kedua masalah ini menyangkut isu perizinan dari yayasan tempat guru bekerja serta keterbatasan formasi untuk honorer K2. Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai masalah-masalah tersebut.
1. Guru P1 Swasta Belum Bisa Mendaftar PPPK 2024 Karena Izin Yayasan
Salah satu kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024 adalah kategori P1, yaitu mereka yang sudah lolos passing grade pada seleksi sebelumnya tetapi belum mendapatkan formasi. Namun, bagi guru swasta yang ingin mendaftar PPPK, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, yakni izin dari yayasan tempat mereka mengajar.
Baca Juga: Biar Lolos Wawancara, Pelajari Aspek Integritas dan Etika di Sini!
Permasalahan muncul ketika beberapa yayasan tidak memberikan izin kepada guru mereka untuk mendaftar PPPK. Padahal, menurut aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru P1 yang bekerja di sekolah swasta harus mengantongi izin dari yayasan untuk bisa mendaftar PPPK. Jika guru tetap nekat mendaftar tanpa izin, hal ini dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari sekolah tempat mereka bekerja. Kondisi ini menempatkan guru swasta P1 dalam dilema, antara melanjutkan pengabdian di yayasan atau mengejar kesempatan menjadi PPPK.
2. Honorer K2 Banyak yang Tidak Mendapatkan Formasi
Masalah kedua yang cukup serius adalah keterbatasan formasi untuk tenaga honorer kategori K2. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan formasi pada pendaftaran gelombang pertama. Kondisi ini membuat mereka wajib membuat akun di portal SSCASN, yang merupakan sistem pendaftaran PPPK. Jika pada gelombang pertama tidak ada formasi yang sesuai, mereka akan dipertimbangkan pada gelombang kedua.
Berita baiknya, pemerintah bersama dengan DPR RI telah sepakat untuk memberikan solusi bagi honorer K2 yang tidak mendapatkan formasi. Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Ini merupakan langkah penting dalam mengakomodasi honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kesempatan diangkat sebagai pegawai penuh waktu.
Solusi Jangka Panjang: Dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pemerintah juga telah merencanakan solusi jangka panjang bagi para PPPK paruh waktu. Jika di kemudian hari, pemerintah daerah (pemda) telah memiliki kemampuan fiskal yang memadai, status mereka akan diubah menjadi PPPK penuh waktu tanpa perlu menjalani tes lagi. Ini merupakan angin segar bagi honorer yang sudah menunggu kesempatan ini selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Dibagi 2 Periode, Tanggalnya Sudah Keluar dan Harap Catat
Kesimpulan
Meskipun pendaftaran PPPK 2024 sudah dibuka, masih ada dua masalah utama yang perlu segera ditangani, yaitu perizinan bagi guru P1 swasta dan keterbatasan formasi untuk honorer K2. Kedua isu ini menghambat kesempatan tenaga pendidik untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah diharapkan segera mencari solusi yang tepat agar proses seleksi berjalan lancar dan adil, serta memberikan kepastian bagi honorer yang sudah lama mengabdi.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan masalah-masalah ini dapat segera teratasi sehingga seleksi PPPK 2024 dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi seluruh peserta.