BERITA TREN – Proses pendataan tenaga non ASN telah lama dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada beberapa bulan lalu, BKN telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Baik instansi pusat maupun instansi daerah, semua pendataan non ASN-nya telah rampung dilakukan.
Baca Juga: Pilih Registrasi Akun, Cara Membuat Akun PPPK 2024 Secara Online Seperti Ini
Pendataan non ASN di database BKN ini tentu memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Bagi non ASN yang memenuhi syarat, maka datanya bisa didata di database BKN.
Pendataan non ASN oleh BKN ini bertujuan untuk menghitung jumlah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 Ternyata Sebesar Ini
Hal ini juga bermuara pada pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 terkait permasalahan tenaga non ASN.
Untuk mengetahui apakah seseorang terdata di database BKN, maka ia dapat melakukan pengecekan.
Pengecekan ini dilakukan di laman SSCASN BKN. Namun apabila data sudah dimasukkan, tapi data tidak ditemukan, maka dipastikan terdapat kesalahan atau kendala.
Baca Juga: Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika, BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah
Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 2 Oktober 2024, inilah penyebab data non ASN di database BKN tidak muncul.
Apabila tenaga non ASN telah memasukkan data dengan benar namun masih tetap muncul pesan data tidak ditemukan maka dipastikan bahwa non ASN tersebut tidak terdaftar di basis database BKN.
Baca Juga: Ada TWK hingga TKP, Cek Kisi-Kisi Penting TWK CPNS 2024 Salah Satunya UUD 1945
Hal itu bisa jadi disebabkan karena pada saat proses verifikasi, tenaga non ASN tidak melakukan verval data.
Atau instansi tempat melakukan pendataan tidak mendata tenaga non ASN tersebut.
Disebabkan karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat pada saat proses pendataan.***