BERITA TREN – Dalam rangka melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2024, pelamar wajib mengetahui cara membuat akun terlebih dahulu.
Pembuatan akun PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui website SSCASN BKN.
Untuk membuat akun PPPK 2024 di SSCASN, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti oleh pelamar.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Golongan 2 Ternyata Sebesar Ini
Para pelamar wajib memperhatikan dengan cermat langkah-langkah membuat akun PPPK 2024 tersebut.
Tujuannya agar nantinya tidak terdapat kesalahan pada saat mendaftar PPPK 2024.
Agar tidak keliru, inilah langkah-langkah membuat akun PPPK 2024 di SSCASN yang dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber.
Baca Juga: Biar Nggak Salah Pilih Jurusan Kuliah, Yuk Ikut Tes Minat Bakat!
1.Kunjungi Situs Resmi SSCASN dengan mengklik link berikut https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pilih Menu “Registrasi Akun”:
Pada halaman utama, klik tombol “Buat Akun” atau “Registrasi Akun” yang terletak di bagian atas halaman.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Formasi pada Seleksi PPPK 2024? Prioritas bagi Non ASN
3. Isi Data Pribadi: Pada formulir pendaftaran akun, pelamar akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, empat lahir, Email aktif dan nomor HP.
4. Verifikasi Data:
Setelah mengisi data, pastikan semua informasi benar dan sesuai dengan data kependudukan yang ada di KTP dan KK. Jika sudah benar, klik “Lanjutkan” untuk proses verifikasi.
5. Verifikasi email
Anda akan menerima email verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan. Buka email tersebut, dan klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Baca Juga: Mau Lolos Tes SKD CPNS 2024? Ini Contoh Soal dan Kunci Jawaban yang Harus Kamu Pelajari!
6. Login ke Akun SSCASN:
Setelah akun diverifikasi, kembali ke halaman utama https://sscasn.bkn.go.id, dan login menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat.
7. Lengkapi Profil Akun:
Setelah login, Anda perlu melengkapi profil akun Anda, termasuk data pendidikan, pengalaman kerja (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya seperti ijazah dan sertifikat pendidikan yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK guru.
8. Pilih Formasi PPPK Guru:
Setelah akun dan profil lengkap, Anda bisa mulai memilih formasi PPPK guru yang tersedia sesuai dengan kualifikasi pendidikan Anda.
Pastikan memilih formasi sesuai bidang yang dilamar, misalnya PPPK Guru.
9. Unggah Dokumen Pendukung:
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, sertifikat pendukung, KTP, SKCK, dan lainnya sesuai persyaratan formasi yang dipilih.
10. Kirim Pendaftaran:
Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen yang diminta, periksa kembali semua informasi. Jika sudah benar, klik “Kirim Pendaftaran” untuk menyelesaikan proses.
11. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran:
Setelah pendaftaran selesai, cetak kartu informasi pendaftaran sebagai bukti bahwa Anda telah terdaftar.***