BERITA TREN – Setelah memasuki masa purna bakti, seorang PNS akan pensiun dari masa jabatannya.
Meskipun sudah tidak bekerja lagi, pensiunan PNS tetap diberikan gaji pokok lho.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Cara Unggah Dokumen Pendaftaran PPPK di Portal SSCASN BKN
Sebagai informasi, pensiunan PNS golongan 2 merupakan PNS lulusan SMA sederajat.
Sehingganya tidak heran jika gaji pensiunan PNS golongan terbilang cukup.
Gaji pensiunan PNS ini tidam terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil.
Baca Juga: Bingung Setelah Lulus IPA? Ini Dia Fakultas yang Bisa Kamu Masuki!
Untuk menikmati masa tua, besaran gaji pensiunan PNS golongan 2 ini dirasa cukup lho.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran gaji pensiunan PNS golongan 2.
Nominal gaji pensiunan PNS golongan 2:
Baca Juga: Berani Ambil Tantangan? Kenali 5 Jurusan Kuliah Tersulit Ini!
– golongan 2a
Nominal gaji yang didapatkan golongan ini cukup lumayan, yakni ada pada kisaran angka Rp1.748.100 – Rp2.833.900.
– golongan 2b
Untuk golongan selanjutnya, gaji yang didapatkan mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp1.748.100 – Rp2.953.800.
Baca Juga: Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
golongan 2c
Bagi Anda yang penasaran dengan gaji pensiunan PNS golongan 2c, yang didapatkan adalah Rp1.748.100 – Rp3.078.700.
– golongan 2d
Untuk yang tertinggi di kategori pensiunan PNS golongan 2, nominal gaji yang didapatkan adalah Rp1.748.100 – Rp3.208.800.***