BERITA TREN – Langkah pemerintah menghapus utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 triliun hingga 23 Desember 2024 diapresiasi, tetapi dinilai belum cukup.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk benar-benar menunjukkan komitmen menguatkan perekonomian rakyat.
“Penghapusan utang UMKM sebesar Rp2,4 triliun adalah langkah positif, tapi komitmen itu akan lebih nyata jika PPN 12 persen tidak diberlakukan,” ujar Hari saat diwawancarai, Rabu (25/12/2024).
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, pemerintah sebelumnya telah menghapus utang 67 ribu UMKM sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi.
Namun, rencana pemberlakuan PPN 12 persen pada awal Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pelaku UMKM.
Hari menambahkan, jika pemerintah tetap menaikkan tarif PPN, maka kebijakan penghapusan utang UMKM hanya akan menjadi “pepesan kosong.” “Kebahagiaan UMKM jangan hanya dari penghapusan utang, tapi juga dari pembatalan PPN 12 persen.
Dengan itu, pemerintah layak disebut berkomitmen menguatkan ekonomi berbasis rakyat dan kelas menengah,” tegasnya.
Pernyataan Hari mencerminkan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku UMKM dan masyarakat, sehingga berpotensi melemahkan dampak positif dari penghapusan utang.
Kritik ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan fiskal yang adil dan berpihak pada rakyat kecil.
***