Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

PPG Prajabatan 2025 Tetapkan IPK Minimal 3,00, Ini Syarat Lengkap untuk Calon Guru

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
in Pendidikan
0
PPG Prajabatan 2025 Tetapkan IPK Minimal 3,00, Ini Syarat Lengkap untuk Calon Guru

PPG Prajabatan 2025 Tetapkan IPK Minimal 3,00, Ini Syarat Lengkap untuk Calon Guru

0
SHARES
152
VIEWS

BERITA TREN – Bagi calon guru yang ingin mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Beberapa ketentuan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program ini sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu syarat utamanya adalah pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas peserta yang akan mengikuti program PPG.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PPG Prajabatan 2025:

Baca Juga: 10 Peserta Terbaik Seleksi PPPK Pemkot Semarang: Nilai Tertinggi Capai 605 di Dinas PU

Persyaratan PPG Prajabatan 2025

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Calon guru harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
    Peserta wajib memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik agar dapat mengikuti program PPG dengan optimal.
  3. Lulusan S1 atau D4
    Baca Juga: Daftar Daerah yang Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1: Cek Nama Anda di Sini!

    Pendidikan minimal yang harus dimiliki calon peserta adalah gelar Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).
  4. IPK Minimal 3,00
    Salah satu syarat penting adalah IPK minimal 3,00 sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Bukan Guru yang Tercatat di Dapodik
    Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  6. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
    Peserta wajib belum memiliki sertifikat pendidik sebelumnya agar dapat mengikuti program ini.
  7. Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya
    Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 4 Segera Dirilis, Cek Detailnya di SIMPKB

    Calon guru harus bebas dari penggunaan narkoba, zat adiktif, atau sejenisnya.

Dasar Hukum Persyaratan

Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, persyaratan ini telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan calon guru yang mengikuti program PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.

Dengan memenuhi semua syarat tersebut, calon guru memiliki peluang besar untuk diterima dalam program ini.

Baca Juga: Peserta CPNS-PPPK yang Sudah Bercerai: Apakah Wajib Cantumkan Identitas Mertua dalam DRH?

Informasi lebih lanjut terkait PPG Prajabatan 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek.

***

Tags: guruIPKPPGPPG Prajabatan 2025

Berita Terkait

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya
Pendidikan

Jelaskan Hambatan Kultural dalam Pelaksanaan Agenda Reformasi, Begini Jawabannya

by Kris Dwi Antara
Juni 14, 2025
71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir
Pendidikan

71 Ribu Tenaga Honorer Jadi Prioritas di PPPK, Seleksi Tahap II Tentukan Nasib Akhir

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!
Pendidikan

Lolos Seleksi SKB CPNS 2024? Ini Langkah Selanjutnya dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan!

by Kris Dwi Antara
Desember 30, 2024
Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini
Pendidikan

Awas! Peserta Lulus PPPK 2024 Tahap I BKKBN Bisa Dianggap Mundur Jika Abaikan Langkah Ini

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya
Pendidikan

KemenPAN-RB Resmi Buka Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 untuk Peserta Gagal CPNS, Ini Persyaratannya

by Kris Dwi Antara
Desember 29, 2024
Next Post
Daftar CPNS 2024? BKN Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Bisa Ikut PPPK

Daftar CPNS 2024? BKN Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Bisa Ikut PPPK

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren