BERITA TREN – Bagi calon guru yang ingin mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025, penting untuk memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program ini sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku.
Salah satu syarat utamanya adalah pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas peserta yang akan mengikuti program PPG.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar lengkap persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta PPG Prajabatan 2025:
Persyaratan PPG Prajabatan 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon guru harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. - Sehat Jasmani dan Rohani
Peserta wajib memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik agar dapat mengikuti program PPG dengan optimal. - Lulusan S1 atau D4
Pendidikan minimal yang harus dimiliki calon peserta adalah gelar Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). - IPK Minimal 3,00
Salah satu syarat penting adalah IPK minimal 3,00 sesuai dengan aturan yang berlaku. - Bukan Guru yang Tercatat di Dapodik
Calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). - Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Peserta wajib belum memiliki sertifikat pendidik sebelumnya agar dapat mengikuti program ini. - Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya
Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab Tahap 4 Segera Dirilis, Cek Detailnya di SIMPKB
Calon guru harus bebas dari penggunaan narkoba, zat adiktif, atau sejenisnya.
Dasar Hukum Persyaratan
Dilansir BeritaTren.com dari berbagai sumber, persyaratan ini telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan calon guru yang mengikuti program PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, calon guru memiliki peluang besar untuk diterima dalam program ini.
Informasi lebih lanjut terkait PPG Prajabatan 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek.
***