BERITA TREN – Untuk mencegah terjadinya perilaku judi online, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkap sejumlah sanksi bagi seluruh ASN.
Bagi ASN yang ketahuan terlibat dalam praktik judi online, akan diberikan sanksi yang berat.
Untuk memcegah judi online di kalangan ASN ini, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan judi online.
Menurut Menpan RB, judi online merupakansalah satu perbuatan tindakan yang melanggar hukum.
Adapyn dampak dari judi online tersebut yaitu pelaku bisa mengakibatkan terjadinya kerugian.
Baik kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan sampai mendorong perbuatan kriminal lainnya.
Baca Juga: Kesempatan Emas! Pendaftaran PPPK 2024 Tenaga Teknis Resmi Dibuka, Cek Formasi dan Syaratnya!
Dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id, pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024 telah dijelaskan larangan tentang judi online bagi ASN.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menpan RB.
Bagi ASN pelaku judi online ternyata bisa dijatuhkan sanksi mulai dari hukuman ringan sampai hukuman sedang.
Baca Juga: Lulusan Antropologi Kerja di Mana, Sih? Ini Jawabannya!
Apabila perilaku judi online tersebut berdampak buruk terhadap negara atau pemerintah maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.
Untuk ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa judi online maka kenangan lainnya dilakukan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Bukan Hanya Kerja Keras, Ini yang Dibutuhkan untuk Naik Pangkat!
Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.***







