BERITA TREN – Aturan terbaru telah diterbitkan oleh pemerintah terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Pada awal tahun 2024 kemarin, pemerintah secara resmi telah menaikkan gaji PNS.
Secara resmi Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa gaji PNS naik sebanyak delapan persen.
Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Soal TIU yang Patut untuk Diwaspadai!
Kenaikan gaji PNS ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024.
Salah satu PNS yang ikut merasakan kenaikan gaji tersebut yaitu PNS Golongan 3.
PNS Golongan 3 patut berbahagia setelah mengetahui besaran gaji pokoknya naik sebanyak delapan persen tetsebut.
Baca Juga: Eksplorasi Seru di SMK Adi Sanggoro: Belajar Geologi Pertambangan dari A-Z
Sebagai informasi, PNS Golongan 3 merupakan mereka yang berasal dari lulusan Sarjana (S1).
Lantas berapakah besaran gaji PNS golongan 3 tersebut?
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah besaran gaji pokok PNS Golongan 3 terbaru sesuai masa kerja.
Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini
Gaji PNS golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Itulah rincian gaji PNS Golongan 3 dengan nominal terendah RpRp 2.785.700 dan tertinggil RpRp 5.180.700.***