BERITA TREN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bekerja sekurang-kurang 10 tahun di instansi pemerintah dapat melakukan mutasi atau pindah.
Mutasi PNS ini dapat terjadi baik antar daerah, maupun antar instansi pusat.
Dalam pengajuan mutasi, PNS itu sendiri bisa melakukan pengajuan secara mandiri.
Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Soal TIU yang Patut untuk Diwaspadai!
Namun untuk melakukan pengajuan mutasi atas kemauan sendiri, tentu terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS tersebut.
Adapun ketentuan pengajuan mutasi atas permintaan sendiri antar instansi daerah dan pusat ke daerah yaitu sebagai berikut.
1. Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.
2. Surat permohonan mutasi dari PNS.
Baca Juga: Eksplorasi Seru di SMK Adi Sanggoro: Belajar Geologi Pertambangan dari A-Z
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan.
5. Salinan atau fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir.
Baca Juga: Mau Lancar Pas ujian? Ini 2 Tips Kerjakan SKD CPNS 2024 Supaya Capai Passing Grade
6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
7. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal pemerintah.
8. Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram BKN, inilah faktor yang harus dipenuhi bagi PNS yang ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini
1. Memperhatikan pola karier pns yang bersangkutan.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi.
4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.***







