Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Boleh Mengajukan Mutasi, Diberikan asal Memenuhi 4 Faktor Ini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah bekerja sekurang-kurang 10 tahun di instansi pemerintah dapat melakukan mutasi atau pindah.

Mutasi PNS ini dapat terjadi baik antar daerah, maupun antar instansi pusat.

Dalam pengajuan mutasi, PNS itu sendiri bisa melakukan pengajuan secara mandiri.

Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Soal TIU yang Patut untuk Diwaspadai!

Namun untuk melakukan pengajuan mutasi atas kemauan sendiri, tentu terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS tersebut.

Adapun ketentuan pengajuan mutasi atas permintaan sendiri antar instansi daerah dan pusat ke daerah yaitu sebagai berikut.

1. Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS.

Baca Juga: Eksplorasi Seru di SMK Adi Sanggoro: Belajar Geologi Pertambangan dari A-Z

3. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/ atau proses peradilan.

5. Salinan atau fotocopy sah keputusan dalam pangkat dan/ atau jabatan terakhir.

Baca Juga: Mau Lancar Pas ujian? Ini 2 Tips Kerjakan SKD CPNS 2024 Supaya Capai Passing Grade

6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.

7. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat instansi asal pemerintah.

8. Surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram BKN, inilah faktor yang harus dipenuhi bagi PNS yang ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Muncul Pesan Nomor KK Tidak Sesuai saat Daftar PPPK 2024? Lakukan Satu Langkah Penting Ini

1. Memperhatikan pola karier pns yang bersangkutan.

2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi.

4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.***

Tags: faktormutasipengajuanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Perbedaan istilah Nasionalisme dan Cinta Tanah Air, Kisi-Kisi TWK CPNS 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren