Meta resmi mengumumkan serangkaian perubahan aturan penggunaan platform media sosial Instagram dan Facebook yang dirancang khusus untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun. Kebijakan anyar ini muncul sebagai bagian dari penyelesaian gugatan hukum bernilai 18 miliar dolar AS terhadap perusahaan tersebut, yang proposal perubahannya telah disetujui oleh seorang hakim pada hari Kamis.
Dalam ketentuan baru yang diuraikan melalui blog resmi perusahaan, Meta menerapkan batasan waktu menggulir layar atau scrolling secara default sebanyak dua jam sehari bagi anak di bawah usia 18 tahun. Batasan durasi harian tersebut hanya dapat diperpanjang oleh orang tua.
Selain pembatasan waktu, Meta menghadirkan fitur mode malam yang memblokir sebagian besar akses konten seperti linimasa, cerita, mode jelajahi, dan reels antara tengah malam hingga pukul 06.00 pagi. Perusahaan juga memberlakukan mode sekolah yang membisukan notifikasi mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00 sore.
Fitur peringatan tambahan turut disematkan untuk memberi tahu para remaja saat mereka menggunakan aplikasi dalam waktu lama, mencakup peringatan 15 menit serta peringatan 60 menit dan 90 menit ketika jatah waktu harian mereka hampir habis. Guna mengurangi kebiasaan menggulir layar secara terus-menerus, fitur putar otomatis atau autoplay untuk video dan klip juga dimatikan secara bawaan, meski dapat diatur ulang oleh orang tua.
Baca Juga: Apple TV dan Paket Apple One Resmi Naikkan Harga di AS
Pembatasan Konten dan Fitur Keamanan Baru
Untuk menekan toksisitas dan obsesi terhadap media sosial, Meta secara bawaan menghilangkan tampilan tanda suka atau likes serta reaksi pada unggahan, termasuk postingan milik remaja itu sendiri. Remaja juga akan dibatasi dari melihat konten tertentu seperti operasi kosmetik dan filter riasan ekstrem.
Di samping itu, pengguna remaja diberikan opsi untuk memilih versi umpan atau feed non-algoritma yang tidak dipersonalisasi oleh rekomendasi Meta. Sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian gugatan, Meta menegaskan penyangkalan atas segala kesalahan hukum.
Perusahaan teknologi tersebut juga berkomitmen mendirikan yayasan riset media sosial independen untuk membagikan data pengguna yang telah disetujui guna mendukung kesejahteraan remaja. Meta turut mendesak platform lain agar mengikuti langkah serupa.
"Faktanya adalah para remaja bergerak secara lancar di antara puluhan aplikasi dalam sehari. Semua platform harus memberdayakan orang tua dan mendukung remaja dengan menerapkan langkah-langkah yang sama, kami mendesak TikTok dan YouTube untuk bergabung dengan kami dan para jaksa agung negara bagian dalam mengadopsi standar baru ini," ungkap Meta dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Ancaman Deepfake AI Meningkat Jelang Pemilu Paruh Waktu
Strategi Verifikasi Usia dan Tanggapan Kritikus
Meta menyatakan sedang memperkuat strategi penjaminan usia untuk mendeteksi akun pengguna. Perusahaan mengeklaim tengah berinvestasi pada teknologi yang lebih kuat untuk secara proaktif mendeteksi akun yang mungkin milik anak-anak di bawah 13 tahun serta mengidentifikasi akun berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Meskipun demikian, Meta belum memberikan rincian teknis mengenai cara kerja sistem verifikasi tersebut atau mekanisme penandaan akun. Perusahaan dijadwalkan akan meluncurkan perlindungan tahap awal ini dalam beberapa bulan mendatang, sementara sisa fitur lainnya akan menyusul dengan jadwal yang belum ditentukan secara pasti.
Kebijakan baru ini mendapat sorotan dari berbagai pihak pemerhati. Amba Kak, seorang pengacara sekaligus co-direktur lembaga riset AI Now Institute, menilai bahwa perubahan yang dihadirkan belum menyentuh inti permasalahan pada arsitektur platform.
"Ini adalah model bisnis periklanan pengawasan, di mana terjadi pengoptimalan keterlibatan dan perhatian dengan biaya berapa pun," ujar Amba Kak dalam wawancara dengan Democracy Now pada hari Kamis. "Dan saya pikir jika kita tidak mengatasi perbaikan akar penyebab tersebut, kita akan terjebak dalam permainan pukul tikus."
Baca Juga: Apple Ubah Strategi Jelang Peluncuran iPhone dan Perangkat Baru






