BERITA TREN – Mungkin banyak yang mempertanyakan, berapa sih, besaran gaji PPPK 2024 jika mereka berhasil lolos semua ujian seleksi PPPK?
Memang, seringnya gaji adalah penarik utama bagi seseorang dalam memilih suatu bidang pekerjaan.
Tak terlebih mereka yang mencoba peruntungan dalam mengikuti seleksi menjadi ASN ini, pastilan ingin tahu berapa gaji PPPK 2024 yang akan dibawa pulang setiap bulannya.
Untuk itu, artikel ini akan memncoba membahas tentang pendapatan PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Kerja dan Loyalitas Tak Perlu Diragukan, ASN PNS dan PPPK Sudah Tahu Hak-Haknya?
Besaran Gaji PPPK 2024
Pemerintah telah mengumumkan pendaftaran PPPK 2024 yang seharusnya sudah bisa dilakukan pada hari ini, yakni 27 September 2024.
Namun begitu, sepertinya terjadi penundaan yang belum diketahui kejelasannya.
Peserta yang ingin melakukan pendaftaran melalui website resmi SSCASN belum bisa dilakukan.
Entah sampai kapan hal ini berlangsung, dan kejelasan mengenai pendaftaran ini akan segera bisa dilakukan.
Walaupun link pendaftaran PPPK 2024 belum bisa diakses, antusias peserta yang ingin menjadi ASN ini tidak pudar.
Apalagi dengan mengetahui besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka dapatkan setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK, besaran gaji telah ditentukan sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Baca Juga: Apakah Jika Gagal Administrasi, Pelamar TMS CPNS 2024 Bisa Ikut PPPK? Ini Jawabannya
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga: Kesempatan Besar! 4 Kriteria Guru Non ASN Prioritas Besar PPPK, Salah Satunya Guru Honor Sekolah….
Selain gaji pokok yang akan diterima, PPPK juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, baik untuk guru maupun non-guru.
Tunjangan ini mencakup Tunjangan Pangan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Struktural, Tunjangan Fungsional, dan jenis tunjangan lainnya.
Dengan adanya rincian gaji PPPK 2024 tersebut, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK yang akan segera dibuka.***