BERITA TREN – Setiap profesi tentu memiliki hak dan kewajiban yang harus didapatkan serta dilaksanakan termasuk ASN.
ASN atau aparatur sipil negara merupakan salah satu pegawai pemerintah yang bekerja di instansi pemerintah.
Dalam hal ini ASN itu sendiri terdiri dari dua bagian yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Bulan Oktober 2024 di Depan Mata, Pemerintah Siap Salurkan Gaji PNS, Golongan 3 Kebagian Berapa?
Meskipun terbagi menjadi dua namun dalam urusan hak dan kewajiban setiap ASN tersebut tetap sama.
Antara ASN PNS dan ASN PPPK tetap memiliki hak serta kewajiban yang sama selama bekerja di instansi pemerintah.
Ketika melaksanakan tugas sebagai ASN baik PNS maupun PPPK tentu mendapatkan sejumlah hak dan kewajiban dari negara.
Baca Juga: Dari Teknik Komputer hingga Kendaraan Ringan: Eksplorasi Jurusan di SMK PU Malang
Lantas apa saja hak dan kewajiban ASN PNS dan PPPK tersebut?
Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah hak dan kewajiban ASN PNS dan PPPK.
Hak-hak ASN
ASN PNS dan PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, hak perlindungan, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Sinopsis Anime Tsue to Tsurugi no Wistoria, Anime Sekolah Sihir Terbaik dan Terbaru
Kewajiban ASN
Sedangkan untuk kewajiban, tidak ada perbedaan untuk PNS dan pegawai PPPK, yakni sebagai berikut:
1. Taat dan setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintah yang sah, dan NKRI;
Menjaga kesatuan dan persatuan Republik Indonesia;
Baca Juga: Cegah ASN Kena Jeratan Judi Online, Menpan RB Ingatkan Sanksi Sangat Berat
2. Menerapkan kebijakan yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian dan pemerintah berwenang;
3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menjalankan tugas kedinasan dengan jujur, sadar, bertanggung jawab, dan penuh pengabdian;
Baca Juga: Cegah ASN Kena Jeratan Judi Online, Menpan RB Ingatkan Sanksi Sangat Berat
5. Menjaga rahasia jabatan dan hanya boleh mengungkapkan rahasia tersebut sesuai UU;
6. Bersedia bekerja di seluruh wilayah NKRI; dan
7. Teladan dan berintegritas dalam perilaku, sikap, tindakan, dan ucapan kepada semua orang, baik di lingkup maupun luar kedinasan.***