Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PPPK 2024 Dibuka! Ini Cara Mendapatkan Nilai Tambahan

by Ahmad Fauzi
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

Pada tahun 2024 ini, ada kabar baik bagi para tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 391 Tahun 2024, terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi kompetensi teknis. Poin tambahan ini diberikan kepada mereka yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang tertentu yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aturan tersebut mencantumkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi berhak mendapatkan nilai tambahan hingga 10% dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis, yaitu 450 poin. Artinya, tenaga honorer dengan sertifikat kompetensi yang diakui dapat meraih tambahan hingga 45 poin, yang tentu saja menjadi keuntungan besar. Sertifikat ini harus valid dan dikeluarkan oleh lembaga yang diakui, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), agar dapat memberikan poin tambahan tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Penggunaan MOOC PPPK: Pembelajaran Daring yang Efektif

Hal ini menjadi peluang emas bagi tenaga honorer yang selama ini sudah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang mereka peroleh tidak hanya menjadi bukti keterampilan, tetapi juga memberikan keuntungan dalam proses seleksi PPPK. Penting untuk diperhatikan bahwa hanya satu sertifikat kompetensi yang dapat dipilih oleh peserta untuk dinilai, meskipun mereka memiliki lebih dari satu sertifikat. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta untuk memilih sertifikat yang memiliki bobot nilai tertinggi agar peluang mendapatkan poin tambahan maksimal dapat tercapai.

Selain itu, peraturan baru ini juga menegaskan bahwa sertifikat kompetensi harus sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, jika tenaga honorer melamar jabatan fungsional di bidang teknologi informasi, maka sertifikat kompetensi yang digunakan harus relevan dengan bidang tersebut, seperti sertifikat di bidang jaringan komputer atau rekayasa perangkat lunak. Hal ini untuk memastikan bahwa poin tambahan yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaan yang dilamar.

Pembukaan seleksi PPPK pada bulan September 2024 ini menjadi kesempatan penting bagi tenaga honorer yang ingin mengamankan posisi sebagai ASN. Dengan adanya aturan baru terkait sertifikat kompetensi, tenaga honorer diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri, baik dalam melengkapi dokumen yang diperlukan maupun meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi yang relevan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengakses MOOC PPPK untuk Pengembangan Kompetensi

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, manfaatkanlah peluang ini sebaik mungkin. Pastikan sertifikat yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Bagi yang belum memiliki sertifikat kompetensi, masih ada waktu untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar dapat bersaing lebih baik dalam seleksi PPPK tahun ini. Aturan baru ini memberi harapan lebih bagi tenaga honorer untuk lolos dalam seleksi PPPK dan mendapatkan posisi yang diinginkan.

Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, peluang untuk meraih kesuksesan dalam seleksi PPPK 2024 tentu semakin besar.

 
Tags: ASNSeleksi PPPKsertifikat kompetensites pppk

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Bisakah Status Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Awalnya MS Jadi TMS?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren