Pada tahun 2024 ini, ada kabar baik bagi para tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 391 Tahun 2024, terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi kompetensi teknis. Poin tambahan ini diberikan kepada mereka yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang tertentu yang sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Aturan tersebut mencantumkan bahwa peserta seleksi PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi berhak mendapatkan nilai tambahan hingga 10% dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis, yaitu 450 poin. Artinya, tenaga honorer dengan sertifikat kompetensi yang diakui dapat meraih tambahan hingga 45 poin, yang tentu saja menjadi keuntungan besar. Sertifikat ini harus valid dan dikeluarkan oleh lembaga yang diakui, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), agar dapat memberikan poin tambahan tersebut.
Baca Juga: Mekanisme Penggunaan MOOC PPPK: Pembelajaran Daring yang Efektif
Hal ini menjadi peluang emas bagi tenaga honorer yang selama ini sudah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang mereka peroleh tidak hanya menjadi bukti keterampilan, tetapi juga memberikan keuntungan dalam proses seleksi PPPK. Penting untuk diperhatikan bahwa hanya satu sertifikat kompetensi yang dapat dipilih oleh peserta untuk dinilai, meskipun mereka memiliki lebih dari satu sertifikat. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi peserta untuk memilih sertifikat yang memiliki bobot nilai tertinggi agar peluang mendapatkan poin tambahan maksimal dapat tercapai.
Selain itu, peraturan baru ini juga menegaskan bahwa sertifikat kompetensi harus sesuai dengan jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, jika tenaga honorer melamar jabatan fungsional di bidang teknologi informasi, maka sertifikat kompetensi yang digunakan harus relevan dengan bidang tersebut, seperti sertifikat di bidang jaringan komputer atau rekayasa perangkat lunak. Hal ini untuk memastikan bahwa poin tambahan yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi yang diperlukan dalam pekerjaan yang dilamar.
Pembukaan seleksi PPPK pada bulan September 2024 ini menjadi kesempatan penting bagi tenaga honorer yang ingin mengamankan posisi sebagai ASN. Dengan adanya aturan baru terkait sertifikat kompetensi, tenaga honorer diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri, baik dalam melengkapi dokumen yang diperlukan maupun meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan sertifikasi yang relevan.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengakses MOOC PPPK untuk Pengembangan Kompetensi
Untuk itu, bagi tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, manfaatkanlah peluang ini sebaik mungkin. Pastikan sertifikat yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Bagi yang belum memiliki sertifikat kompetensi, masih ada waktu untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar dapat bersaing lebih baik dalam seleksi PPPK tahun ini. Aturan baru ini memberi harapan lebih bagi tenaga honorer untuk lolos dalam seleksi PPPK dan mendapatkan posisi yang diinginkan.
Dengan persiapan yang matang dan dokumen yang lengkap, peluang untuk meraih kesuksesan dalam seleksi PPPK 2024 tentu semakin besar.