BERITA TREN – Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah mengalami peningkatan yang cukup besar.
Gaji pensiunan PNS pada tahun ini mencapai 12 persen, yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji PNS aktif yang hanya naik sebesar 8 persen.
Keputusan kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.
Baca Juga: PNS Berusia 58 Tahun Bisa Pensiun, Khusus Bagi Jabatan Tertentu Ini, Siapa Saja?
Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
Peningkatan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2024, yang merinci nominal kenaikan berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji untuk setiap golongan:
Golongan I
- I A: Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
- I B: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
- I C: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
- I D: Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Golongan II
- II A: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- II B: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- II C: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- II D: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Baca Juga: Mau Pensiun? PNS Harus Penuhi Kelengkapan Berkas Pengusulan BUP, Cek Daftarnya
Golongan III
- III A: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- III B: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- III C: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- III D: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
- IV A: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IV B: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IV C: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IV D: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IV E: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Baca Juga: Tak Cuma Gaji Pokok, Inilah Sederet Tunjangan Pensiun yang Akan Diterima PNS jika Sudah Memasuki BUP
Kenaikan gaji ini sangat berarti bagi para pensiunan PNS, yang selama ini bergantung pada penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan adanya kenaikan ini, mereka diharapkan dapat merasakan peningkatan kualitas hidup, meskipun tidak sepenuhnya menggantikan tunjangan yang mereka terima semasa aktif.
Melalui program ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah mendedikasikan waktu dan tenaga mereka untuk pelayanan publik.
Baca Juga: Persiapkan Masa Tua, Ini Aturan Batas Usia Pensiun BUP PNS Untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama
Peningkatan gaji pensiunan PNS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, karena pensiunan akan memiliki daya beli yang lebih baik.***