Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Inilah Kebijakan Nadiem Makarim yang Membuat Guru Semakin Sejahtera dan Fokus Mengajar, Kamu Harus Tahu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kesejahteraan guru adalah salah satu fokus utama dalam dunia pendidikan berkat kebijakan yang dicanangkan oleh Nadiem Makarim.

Ketika guru memiliki kondisi ekonomi yang stabil, mereka dapat lebih berkonsentrasi pada tugas mengajar dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.

Kebijakan kesejahteraan guru ini tertuang dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek terkait kesejahteraan guru, termasuk tunjangan sertifikasi.

Tunjangan ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada guru, dan akan disalurkan melalui bank kepada penerima yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Prioritas Kelulusan Guru dalam Seleksi PPPK 2024 untuk Formasi Guru

Besaran tunjangan sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun, tidak semua guru berhak menerima tunjangan sertifikasi ini.

Hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dapat menikmati manfaat tersebut.

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan ini, antara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Menjawab Keluhan Keterlambatan Gaji: Apresiasi Guru PPPK untuk Gubri Riau

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Kesejahteraan yang dijamin oleh kebijakan ini hanya berlaku bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang sah.

2. Status sebagai Guru ASN

Tunjangan ini diperuntukkan khusus bagi guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Mengajar di Lembaga Terdaftar

Hanya guru yang mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat menerima tunjangan ini.

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru

Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian untuk memenuhi syarat.

Baca Juga: Guru Berkriteria Ini Dipastikan Prioritas pada PPPK 2024, Jalan Mulus Raih Mimpi Sebagai ASN

5. Melaksanakan Tugas Mengajar

Guru juga harus dapat menunjukkan bukti bahwa mereka melaksanakan tugas mengajar, yang dibuktikan dengan surat keputusan yang relevan.

6. Memenuhi Beban Kerja

Kesejahteraan ini hanya akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Hasil Penilaian Kinerja

Guru yang menerima tunjangan harus memiliki hasil penilaian kinerja yang baik.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Swasta Bisa Setara Gaji PNS atau Hingga Rp6 Juta, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya!

8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik

Kesejahteraan hanya akan diberikan kepada guru yang mengajar dengan jumlah siswa yang sesuai dalam satu rombongan belajar.

9. Tidak Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain

Tunjangan ini hanya berlaku bagi guru yang tidak memiliki jabatan tetap di instansi lain.

Dengan memenuhi kriteria tersebut, diharapkan kesejahteraan guru akan meningkat, memungkinkan mereka untuk lebih fokus dalam mengajar dan mendidik generasi mendatang.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!

Kesejahteraan guru, melalui tunjangan sertifikasi yang dijamin oleh Nadiem Makarim, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Melalui Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, diharapkan guru dapat lebih berdaya dan siap menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan.***

Tags: kesejahteraan guruNadiem MakarimSertifikasiTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Panduan Lengkap Cara Mengakses MOOC PPPK untuk Pengembangan Kompetensi

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren