BERITA TREN – Tahap masa sanggah telah dimulai dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Bagi pelamar yang tidak lolos pada tahap administrasi, ini adalah kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi instansi.
Proses tahap masa sanggah berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September 2024, dan pelamar dapat melakukannya melalui akun SSCASN masing-masing.
Dalam proses ini, pelamar perlu mengisi alasan yang jelas untuk mendukung permohonan mereka.
Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!
Peluang Lolos Masa Sanggah CPNS 2024
Pada masa sanggah, pelamar yang dinyatakan tidak lolos memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas kesalahan yang terjadi dalam verifikasi.
Kesalahan ini harus berasal dari pihak verifikator, bukan dari pelamar itu sendiri.
Pelamar disarankan untuk meninjau kembali dokumen yang diunggah dan membandingkannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.
Contohnya, jika ada masalah dengan dokumen KTP yang dinilai tidak sesuai, pelamar harus memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi syarat.
Jika ternyata dokumen tersebut benar, maka kesalahan ada di pihak verifikator, dan pelamar harus segera mengajukan sanggahan untuk memberitahukan hal tersebut.
Aturan dalam Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk meningkatkan peluang diterima dalam masa sanggah, pelamar harus mematuhi beberapa aturan sebagai berikut:
1. Sanggah untuk Kesalahan Verifikator
Pelamar hanya boleh mengajukan sanggahan jika kegagalan seleksi disebabkan oleh kesalahan verifikator instansi.
2. Tidak Ada Kesalahan dari Pelamar
Jika pelamar sendiri yang melakukan kesalahan dalam pengisian atau pengunggahan dokumen, maka sanggahan tidak akan diterima.
3. Dokumen Tidak Dapat Diperbarui
Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen baru, menambah informasi, atau memperbaiki dokumen yang telah diajukan sebelumnya.
4. Keputusan Panitia
Panitia seleksi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan.
Jika sanggahan diterima, panitia dapat mengubah status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Jadi PNS! Siapkan 3 Hal Ini Sebelum Mengikuti SKD CPNS 2024
5. Batas Waktu
Jika pelamar tidak mengajukan sanggahan dalam waktu yang ditentukan, hasil seleksi dianggap final, dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Setelah periode sanggah berakhir, hasil dari proses ini akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.
Pelamar dapat mengecek hasilnya melalui laman resmi instansi atau akun SSCASN mereka.
Tahap masa sanggah adalah kesempatan penting bagi pelamar untuk memperjuangkan hak mereka.
Pastikan untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan bijaksana dan memberikan alasan yang kuat dalam setiap pengajuan.***