Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Besok Terakhir! Tahap Masa Sanggah CPNS 2024 Bisa Jadi Kesempatan Kedua Setelah Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Jangan Dilewatkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
153
VIEWS

BERITA TREN – Tahap masa sanggah telah dimulai dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Bagi pelamar yang tidak lolos pada tahap administrasi, ini adalah kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil verifikasi instansi.

Proses tahap masa sanggah berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September 2024, dan pelamar dapat melakukannya melalui akun SSCASN masing-masing.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses ini, pelamar perlu mengisi alasan yang jelas untuk mendukung permohonan mereka.

Baca Juga: Perhatikan Ini! Jadwal Resmi Tes SKD dan SKB CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Peluang Lolos Masa Sanggah CPNS 2024

Pada masa sanggah, pelamar yang dinyatakan tidak lolos memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas kesalahan yang terjadi dalam verifikasi.

Kesalahan ini harus berasal dari pihak verifikator, bukan dari pelamar itu sendiri.

Pelamar disarankan untuk meninjau kembali dokumen yang diunggah dan membandingkannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi.

Contohnya, jika ada masalah dengan dokumen KTP yang dinilai tidak sesuai, pelamar harus memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah memenuhi syarat.

Jika ternyata dokumen tersebut benar, maka kesalahan ada di pihak verifikator, dan pelamar harus segera mengajukan sanggahan untuk memberitahukan hal tersebut.

Baca Juga: Pelajari 8 Poin Ini Agara Kamu Lolos SKD CPNS 2024 Tanpa Ada Kesulitan. Pastikan Menjadi ASN Sudah Ada dalam Genggaman!

Aturan dalam Masa Sanggah CPNS 2024

Untuk meningkatkan peluang diterima dalam masa sanggah, pelamar harus mematuhi beberapa aturan sebagai berikut:

1. Sanggah untuk Kesalahan Verifikator

Pelamar hanya boleh mengajukan sanggahan jika kegagalan seleksi disebabkan oleh kesalahan verifikator instansi.

2. Tidak Ada Kesalahan dari Pelamar

Jika pelamar sendiri yang melakukan kesalahan dalam pengisian atau pengunggahan dokumen, maka sanggahan tidak akan diterima.

Baca Juga: Tahapan SKD CPNS 2024: Kuasai 2 Kemampuan Ini Saat Mengerjakan Tes Intelegensi Umum (TIU) Agar Jalanmu Mudah!

3. Dokumen Tidak Dapat Diperbarui

Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk mengunggah dokumen baru, menambah informasi, atau memperbaiki dokumen yang telah diajukan sebelumnya.

4. Keputusan Panitia

Panitia seleksi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan.

Jika sanggahan diterima, panitia dapat mengubah status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Jadi PNS! Siapkan 3 Hal Ini Sebelum Mengikuti SKD CPNS 2024

5. Batas Waktu

Jika pelamar tidak mengajukan sanggahan dalam waktu yang ditentukan, hasil seleksi dianggap final, dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

Setelah periode sanggah berakhir, hasil dari proses ini akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia.

Pelamar dapat mengecek hasilnya melalui laman resmi instansi atau akun SSCASN mereka.

Tahap masa sanggah adalah kesempatan penting bagi pelamar untuk memperjuangkan hak mereka.

Pastikan untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan bijaksana dan memberikan alasan yang kuat dalam setiap pengajuan.***

Tags: CPNSmasa sanggahTahap

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

3 Syarat Pelamar Bisa Sanggah dalam Masa Sanggah CPNS 2024 jika Dinyatakan Tidak Lolos Administrasi, Apa Saja?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gak Ada Hubungannya dengan Dangdut, Ini Jawaban Teka Teki MPLS 2024 Nasi Trio Macan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Melakukan Sinkronisasi Barcode Pertalite Setelah Mutasi Plat Nomor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren