BERITA TREN – Apa saja aturan pakaian dinas PNS dan bagaimana penerapannya? Simak ulasan berikut.
Mendagri Tito Karnavian merespon soal permsalahan pakaian dinas ASN. Demi ketertiban dan rasa tanggung jawab, terdapat aturan baru tentang penggunaan seragam ASN.
Hal tersebut disahkan oleh Mendagri melalui Permendagri nomor 10 tahun 2024.
Baca Juga: Sering Bikin Gugur, Ketahui Bocoran Tahapan Seleksi SKD CPNS 2024 agar Persiapan Matang
Dimana mengatur soal pakaian dinas aparatur sipil negera di lingkungan kementerian dalam negeri.
Dimana pertimbangannya, pakaian dinas adalah salah satu identitas aparatur sipil negera (ASN).
Selain itu juga sebagai bentuk peningkatan wibawa dari ASN itu sendiri.
Baca Juga: Tips Penting Pengajuan Sanggah yang Patut Diperhatikan Pelamar CPNS 2024
Dalam Permendagri terbaru, pakaian dinas diartikan sebagai pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara.
Digunakan dalam melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari.
Adapun jenis-jenis pakaian dinas dalam lingkungan PNS meliputi di antaranya adalah pakaian dinas harian, pakaian dinas harian penyelenggara, dan pakaian sipil lengkap.
Tentu masih banyak lagi yang termasuk ke dalam jenis-jenis pakaian dinas.
Salah satu yang sering dijumpai dalam sehari-hari adalah pakaian dinas khaki. Bagaimana aturannya?
Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
1. Pakaian dinas harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama
2. Pakaian dinas harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional. ***