BERITA TREN – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang ASN PNS berperan sebagai pelaksana.
Ternyata selain berperan sebagai pelaksana, seorang ASN PNS juga memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus diemban.
Baca Juga: Apakah Berlian Bisa Rusak? Jangan Cuma Kepo, Cek Jawabannya DISINI!
Semua peran dan tanggung jawab ASN PNS tersebut telah diatur dalam undang-undang ASN Nomor 20.
Di dalam UU ASN nomor 20 ini dijelaskan bagaimana peran serta tanggung jawab yang harus diemban apabila seseorang berprofesi sebagai PNS.
Bagi seorang ASN PNS, tanggung jawab tersebut tentu harus mereka jalankan dengan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Golongan 3 dan Golongan 4 Sumringah, Gaji PNS Oktober 2024 Dipastikan Cair, Sudah Tahu Nominalnya?
Karena tanggung jawab tersebut merupakan bentuk dedikasi dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN PNS itu sendiri.
Dirangkum BERITA TREN, inilah peran dan tanggung jawab ASN PNS menurut UU Nomor 20 pasal 12.
Pasal 12
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
Baca Juga: Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Simulasi CAT BKN
Di dalam pasal 12 ini sangat jelas bahwa seorang ASN PNS berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Semua peran tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
Bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.***