Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Diatur UU ASN Nomor 20, Pegawai ASN Tak hanya Berperan Sebagai Pelaksana, tapi Emban Sejumlah Tanggung Jawab

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

 

BERITA TREN – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS memiliki sejumlah peran dan tanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang ASN PNS berperan sebagai pelaksana.

Ternyata selain berperan sebagai pelaksana, seorang ASN PNS juga memiliki sejumlah tanggung jawab yang harus diemban.

Baca Juga: Apakah Berlian Bisa Rusak? Jangan Cuma Kepo, Cek Jawabannya DISINI!

Semua peran dan tanggung jawab ASN PNS tersebut telah diatur dalam undang-undang ASN Nomor 20.

Di dalam UU ASN nomor 20 ini dijelaskan bagaimana peran serta tanggung jawab yang harus diemban apabila seseorang berprofesi sebagai PNS.

Bagi seorang ASN PNS, tanggung jawab tersebut tentu harus mereka jalankan dengan semaksimal mungkin.

Baca Juga: Golongan 3 dan Golongan 4 Sumringah, Gaji PNS Oktober 2024 Dipastikan Cair, Sudah Tahu Nominalnya?

Karena tanggung jawab tersebut merupakan bentuk dedikasi dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN PNS itu sendiri.

Dirangkum BERITA TREN, inilah peran dan tanggung jawab ASN PNS menurut UU Nomor 20 pasal 12.

Pasal 12

“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Baca Juga: Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Simulasi CAT BKN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di dalam pasal 12 ini sangat jelas bahwa seorang ASN PNS berperan sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Semua peran tanggung jawab tersebut dapat dilaksanakan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

Bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik KKN.***

Tags: pegawai asnpelaksanatugasUU ASN

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren