Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Dapat Tunjangan Profesi Guru Non-ASN? Pastikan Kamu Penuhi 8 Syarat Ini!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Tunjangan profesi guru non-ASN merupakan hak yang bisa diterima oleh para guru non-ASN, bukan hanya guru yang berstatus ASN.

Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar guru non-ASN dapat memperoleh tunjangan profesi tersebut dari pemerintah.

Tujuan dari pemberian tunjangan profesi guru non-ASN ini adalah untuk memberikan penghargaan atas profesionalisme para guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Ini diharapkan dapat memotivasi para guru non-ASN untuk terus meningkatkan kualitas mengajar mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kriteria Guru Honorer Prioritas PPPK Sudah Diungkap, Eks THK Termasuk?

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Persesjen Nomor 10 Tahun 2024:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Guru non-ASN harus memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.

Sertifikat ini merupakan bukti kelayakan profesional sebagai pengajar.

Baca Juga: Guru Non ASN Mau Lamar PPPK 2024? Cek Detail Persiapan Mendaftar

2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Setiap guru non-ASN harus tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan.

Sistem data ini berfungsi sebagai basis data resmi pemerintah mengenai tenaga pendidikan di Indonesia.

3. Surat pengangkatan atau penugasan

Guru non-ASN harus memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Surat ini penting sebagai bukti bahwa guru tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah daerah di satuan pendidikan tempatnya mengajar.

4. Penghasilan tetap

Guru non-ASN juga harus memiliki penghasilan tetap, baik dari pemerintah daerah maupun yayasan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?

Ini memastikan bahwa guru tersebut benar-benar terlibat aktif dalam dunia pendidikan dan mendapatkan kompensasi yang sesuai.

5. Aktif mengajar atau membimbing

Selain itu, guru non-ASN harus aktif mengajar di kelas atau membimbing siswa sesuai dengan mata pelajaran yang tercakup dalam sertifikat pendidik mereka.

Jika mereka adalah guru bimbingan konseling atau guru teknologi informatika dan komunikasi, mereka harus aktif membimbing siswa dalam bidang-bidang tersebut.

6. Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setiap guru non-ASN wajib memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Kementerian.

Baca Juga: Wow! Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru PNS Seumur Hidup, Dari Mulai Kerja Hingga Pensiun. Cek Apa Saja yang Diterima

NRG ini merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa guru tersebut telah terdaftar sebagai pengajar yang diakui.

7. Beban kerja sesuai aturan

Guru non-ASN harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Beban kerja ini mencakup jumlah jam mengajar atau tugas lainnya yang harus dipenuhi oleh guru setiap minggu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

8. Tidak terikat dengan lembaga lain

Syarat terakhir, guru non-ASN tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Buka September 2024? 1 Juta Lebih Formasi PPPK Hanya Tersedia untuk Guru Honorer dengan Kriteria Ini

Ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar berfokus pada tugas mengajar di satuan pendidikan tempat mereka terdaftar.

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, tunjangan profesi guru non-ASN berhak didapatkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.***

Tags: ASNguruNon-ASNProfesiTunjangan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Tunjangan Sertifikasi Guru Swasta Bisa Setara Gaji PNS atau Hingga Rp6 Juta, Ini Syarat dan Waktu Pencairannya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren