BERITA TREN – Kabar bahagia bagi seluruh tenaga non ASN terkhususnya guru honorer di sekolah negeri.
Pasalnya dalam waktu dekat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera digelar.
Informasi terbaru mengungkapkan bahwa proses seleksi PPPK akan dilaksanakan bulan September 2024.
Baca Juga: Tak Cuma Tukin, Ini Daftar Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lolos CPNS 2024 dan Diangkat Jadi PNS
Satu hal yang menarik dari perekrutan PPPK in tahun ini yaitu proses pengangkatannya yang menargetkan terhadap tenaga non ASN khususnya guru honorer.
Pengangkatan tenaga ASN atau guru honorer menjadi PPPK telah dirancang oleh Menpan RB dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB telah mentransformasikan rencana strategis untuk pengangkatan guru honorer di sekolah negeri menjadi PPPK.
Regulasi tentang guru honorer menjadi PPPK telah tertuang dalam KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Baca Juga: Mau Jadi ASN? Cek Syarat Pendidikan CPNS 2024 DISINI Jangan Sampai Salah Alur!
”Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” jelas Menpan RB yang dikutip BERITA TREN dari laman menpan.go.id.
Dalam peraturan tersebut setidaknya terdapat beberapa pokok pengaturan terkait guru honorer yang bisa melamar pada seleksi PPPK.
Untuk guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK dan masuk dalam pengisian formasi prioritas haruslah yang memiliki kriteria sebagai berikut.
Baca Juga: Nonton Makeine: Too Many Losing Heroines Episode 9 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
a) Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
b) Eks THK-II.
c) Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Baca Juga: Nonton Mob kara Hajimaru Tansaku Eiyuutan Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy Samehadaku dan Otakudesu
d) Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
e) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Menpan RB juga mengungkapkan bahwa bagi pelamar PPPK yang terdata di database BKN sebagai tenaga non ASN dapat mengikuti seleksi PPPK.
Kemudian apabila guru non ASN tersebut memiliki peringkat terbaik maka mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Sebaliknya, apabila guru non ASN tersebut belum mendapatkan peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, maka mereka akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.***