BERITA TREN – Batas waktu pendaftaran CPNS 2024 telah resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara.
BKN mengumumkan bahwa akibat adanya pada saat pembelian E-Materai, maka pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang sampai 10 September 2024.
Perpanjangan waktu untuk pendaftaran CPNS 2024 ini tentu menjadi kabar yang membahagiakan bagi para calon PNS.
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024, maka para calon PNS akan memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri.
Melihat hal tersebut tentu peluang menjadi PNS sudah ada di depan mata.
Beberapa hal yang menjadi daya tarik orang-orang menyerbu profesi PNS pada CPNS 2024 yaitu gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima tiap bulannya.
Baca Juga: ASN Bisa Pindah Kemana Saja? Inilah Jenis-jenis Mutasi PNS yang Wajib Diketahui CASN
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS ternyata juga mendapatkan sejumlah tunjangan salah satunya tunjangan kinerja atau Tukin.
Menariknya lagi selain Tukin, ternyata para PNS juga mendapatkan sederet tunjangan lainnya dari pemerintah.
Penasaran? Inilah daftar jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS apabila lolos CPNS 2024.
Baca Juga: Nonton My Wife Has No Emotion Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Dirangkum BERITA TREN, inilah jenis-jenis tunjangan PNS 2024 yang wajib CASN ketahui.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Tunjangan Suami/Istri diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri dengan besarannya 10% dari gaji pokok.
Apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan Anak diberikan maksimal untuk 2 orang anak pegawai negeri yang sah dengan besarannya adalah 2% per anak dari gaji pokok dan belum melampui batas usia 21 tahun,tidak atau belum pernah menikah tidak mempunyai penghasilan sendiri.
2. Tunjangan Jabatan
a. Tunjangan Struktural
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Baca Juga: LUAR BIASA! Pelamar CPNS 2024 Tembus 2 Juta, Berapa Jumlah Pelamar Kemenkumham?
Besar tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
b. Tunjangan Fungsional
Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.
3. Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan.
Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.
4. Tunjangan Beras
Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.
Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.***