Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tak Cuma Tukin, Ini Daftar Tunjangan yang Akan Diterima Jika Lolos CPNS 2024 dan Diangkat Jadi PNS

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Batas waktu pendaftaran CPNS 2024 telah resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara.

BKN mengumumkan bahwa akibat adanya pada saat pembelian E-Materai, maka pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang sampai 10 September 2024.

Perpanjangan waktu untuk pendaftaran CPNS 2024 ini tentu menjadi kabar yang membahagiakan bagi para calon PNS.

Baca Juga: Prediksi Formasi CPNS 2024 yang Paling Diminati: Apa yang Perlu Disiapkan? Jangan Skip Biar Gak Nyesel Karena Ada Tips Lolos CPNS 2024!

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2024, maka para calon PNS akan memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri.

Melihat hal tersebut tentu peluang menjadi PNS sudah ada di depan mata.

Beberapa hal yang menjadi daya tarik orang-orang menyerbu profesi PNS pada CPNS 2024 yaitu gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima tiap bulannya.

Baca Juga: ASN Bisa Pindah Kemana Saja? Inilah Jenis-jenis Mutasi PNS yang Wajib Diketahui CASN

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS ternyata juga mendapatkan sejumlah tunjangan salah satunya tunjangan kinerja atau Tukin.

Menariknya lagi selain Tukin, ternyata para PNS juga mendapatkan sederet tunjangan lainnya dari pemerintah.

Penasaran? Inilah daftar jenis-jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS apabila lolos CPNS 2024.

Baca Juga: Nonton My Wife Has No Emotion Episode 11 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu

Dirangkum BERITA TREN, inilah jenis-jenis tunjangan PNS 2024 yang wajib CASN ketahui.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga bagi PNS terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan Suami/Istri diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri dengan besarannya 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: Tips Membeli dan Menggunakan e Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Lewatkan Tips Pentingnya DISINI!

Apabila suami maupun istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan Anak diberikan maksimal untuk 2 orang anak pegawai negeri yang sah dengan besarannya adalah 2% per anak dari gaji pokok dan belum melampui batas usia 21 tahun,tidak atau belum pernah menikah tidak mempunyai penghasilan sendiri.

2. Tunjangan Jabatan

a. Tunjangan Struktural

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Baca Juga: LUAR BIASA! Pelamar CPNS 2024 Tembus 2 Juta, Berapa Jumlah Pelamar Kemenkumham?

Besar tunjangan jabatan struktural berdasarkan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

b. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional di bidang tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tips Membeli dan Menggunakan e Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024, Jangan Lewatkan Tips Pentingnya DISINI!

Besaran tunjangan jabatan fungsional PNS diatur dengan peraturan presiden rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS.

3. Tunjangan Umum

Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan.

Tabel tunjangan umum diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS.

 

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Tunjangan Beras

Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan. Dijelaskan juga dalam Pasal 1 Keputusan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1967 bahwa tunjangan pangan bagi PNS diberikan atas dasar indeks 10 kilogram per bulan.

Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags: CPNS 2024Pegawai NegeriPNSTukinTunjangan

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Buka September 2024? 1 Juta Lebih Formasi PPPK Hanya Tersedia untuk Guru Honorer dengan Kriteria Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren