BERITA TREN – Pemberhentian seseorang sebagai ASN juga termasuk yang tertuan dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Aparatur Sipil Negeri (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.
Sebagai seorang ASN, tentu akan ada masa berhentinya. Baik berupa pemberhentian sendiri.
Baca Juga: Pendaftaran Berakhir, BKN Beberkan Statistik CPNS 2024, Pelamar Hampir Sentuh 4 Juta?
Pemberhentian sendiri terjadi saat ASN mengundurkan diri.
Sementara itu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat terjadi jika dalam kondisi tertentu.
Misalnya ketika seorang ASN meninggal dunia. Maka yang bersangkutan dipastikan tak lagi menjabat sebagi ASN.
Apa saja yang menjadi alasan seorang ASN termasuk PNS diberhentikan bukan mengundurkan diri:
1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
Baca Juga: Nonton My Deer Friend Nokotan Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku: Cek Disini!
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masaperjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
Baca Juga: Nonton My Deer Friend Nokotan Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku: Cek Disini!
f. tidak berkinerja;
Masih banyak lagi yang menjadi alasan seorang ASN diberhentikan dari jabatannya. Termasuk ketika menjadi anggota atau pengurus partai politik. ***