BERITA TREN – Bagi para pegawai negeri sipil atau PNS kenaikan pangkat merupakan salah satu hak yang mereka terima.
Kenaikan pangkat bagi seorang PNS dianggap sangatlah penting.
Bagi PNS yang masih bekerja, kenaikan pangkat dapat mempengaruhi nominal besaran gaji yang akan mereka terima.
Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden, Gaji PNS Oktober 2024 Segini Besarnya Sesuai PP Nomor 5
Namun ternyata kenaikan pangkat PNS ini tidak melulu membicarakan tentang gaji.
Ada pula PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat karena masa pengabdiannya sebagai pegawai pemerintah.
Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat apabila sudah tidak bekerja lagi yang dikenal dengan kenaikan pangkat pengabdian.
Baca Juga: Sudah Diputuskan Presiden, Begini Sistem Tinggal ASN Bertugas di IKN
Untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS terlebih dahulu.
Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat Pengabdian.
1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Rahasia Sukses Tes SKD CPNS: Temukan Semua yang Perlu Kamu Tahu di Sini!
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?
2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
– dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
Baca Juga: Nonton Boku no Tsuma wa Kanjou ga Nai Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
– dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
– karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
b. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.***