Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Respect! PNS Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian, Ketentuannya Seperti Berikut

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
147
VIEWS

 

BERITA TREN – Bagi para pegawai negeri sipil atau PNS kenaikan pangkat merupakan salah satu hak yang mereka terima.

Kenaikan pangkat bagi seorang PNS dianggap sangatlah penting.

Bagi PNS yang masih bekerja, kenaikan pangkat dapat mempengaruhi nominal besaran gaji yang akan mereka terima.

Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden, Gaji PNS Oktober 2024 Segini Besarnya Sesuai PP Nomor 5

Namun ternyata kenaikan pangkat PNS ini tidak melulu membicarakan tentang gaji.

Ada pula PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat karena masa pengabdiannya sebagai pegawai pemerintah.

Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat apabila sudah tidak bekerja lagi yang dikenal dengan kenaikan pangkat pengabdian.

Baca Juga: Sudah Diputuskan Presiden, Begini Sistem Tinggal ASN Bertugas di IKN

Untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS terlebih dahulu.

Dikutip BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah ketentuan PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat Pengabdian.

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Rahasia Sukses Tes SKD CPNS: Temukan Semua yang Perlu Kamu Tahu di Sini!

a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10 sampai dengan 30 tahun secara terus-menerus.

b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

Baca Juga: Semakin Sejahtera, Guru PNS Dipastikan Dapat Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Berapa Besarannya?

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:

– dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

Baca Juga: Nonton Boku no Tsuma wa Kanjou ga Nai Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu

– dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

– karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

b. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.***

Tags: hormatKenaikan PangkatpengabdianPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Dipastikan Nyaman Ditinggali, Ternyata Ini Fasilitas Hunian PNS IKN

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren