BERITA TREN – Setelah pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan, maka para peserta yang lolos seleksi dapat mempersiapkan diri untuk tahapan SKD.
SKD atau seleksi kemampuan dasar merupakan salah satu bentuk tes yang ada dalam CPNS 2024.
SKD ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan dasar dari para calon ASN dengan mengikuti standar kompetensi PNS.
Sehingganya bagi para calon PNS harus melewati seleksi SKD tersebut terlebih dahulu.
Dalam mengikuti seleksi SKD ini para peserta CPNS 2024 harus mengikuti sejumlah aturan.
Salah satunya yaitu aturan terkait ketentuan pakaian SKD.
Baca Juga: Nonton Shikanoko Nokonoko Koshitantan Episode 1 – 12 END Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
Ketika melakukan seleksi SKD, para peserta CPNS 2024 tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian yang bebas.
Terdapat beberapa aturan terkait pakaian SKD CPNS 2024, baik untuk peserta pria maupun peserta wanita.
Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram @studicpns.id, inilah ketentuan pakaian SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024 Kini Lebih Mudah untuk Honorer Kemenag, Simak Kategorinya!
1. Ketentuan pakaian peserta pria SKD CPNS 2024
– menggunakan kemeja putih lengan panjang dan berkerah
– tidak menggunakan ikat pinggang. Karena sebelum masuk ruangan akan diperiksa. Ikat pinggang dan jam tangan diminta dilepas
– menggunakan celana panjang kain berwarna hitam, tidak menggunakan jeans corduroy, khakis dan legging.
Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2024 Kini Lebih Mudah untuk Honorer Kemenag, Simak Kategorinya!
– menggunakan sepatu hitam formal.
2. Ketentuan pakaian peserta wanita SKD CPNS 2024
– bagi yang menggunakan hijab, menggunakan kerudung polos berwarna hitam.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! Inilah 16 Kewajiban PNS yang Harus Dipenuhi Setiap Hari Agar Tidak Terkena Sanksi
– menggunakan kemeja putih lengan panjang dan berkerah.
– tidak menggunakan aksesoris seperti cincin, gelang, jam tangan dan lain sebagainya.
– rok panjang formal berwarna hitam bukan jeans, corduroy, khakis dan legging.
Itulah ketentuan pakaian peserta SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan dengan baik-baik.***