BERITA TREN – Seseorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata bisa melakukan pindah tempat tugas lho.
Seorang ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengajukan pindah tempat tugas oleh pemerintah.
Namun para ASN PNS ini baru boleh pindah asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Juga: Nonton A Journey Through Another World Episode 11 Sub Indo, Bukan Anoboy Otakudesu dan Samehadaku
Pindah tempat tugas atau mutasi merupakan salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah terhadap ASN PNS.
Adapun salah satu persyaratan seorang ASN PNS dapat mengajukan pindah yaitu mereka sudah harus memenuhi masa kerja tertentu.
Seorang ASN PNS baru boleh mengajukan pindah atau mutasi asalkan sudah bekerja selama 10 tahun.
Baca Juga: Cihuy! Ada Tunjangan Full untuk PNS per Bulannya, Apa Saja yang Didapat?
Apabila seorang ASN PNS belum genap bekerja selama 10 tahun baik di instansi pusat maupun instansi daerah, maka mereka tidak boleh mengajukan pindah.
Tidak hanya mutasi antar daerah, ternyata perpindahan PNS ini juga dapat dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri.
Agar tidak bingung, simaklah jenis-jenis mutasi atau pindah ASN PNS berikut ini.
Baca Juga: Cihuy! Ada Tunjangan Full untuk PNS per Bulannya, Apa Saja yang Didapat?
Dikutip BERITA TREN dari akun Instagram @bkngoidofficial, inilah jenis-jenis mutasi PNS.
1. Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau instansi daerah.
2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Baca Juga: Materai Tempel Boleh Dipakai saar Lamar CPNS 2024, E-Materai Masih Berlaku? Ini Bocorannya
3. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar Provinsi.
4. Mutasi pns provinsi/ kabupaten/ kota ke instansi pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi PNS antar-instansi pusat.
6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Itulah jenis-jenis mutasi asn PNS yang wajib diketahui oleh para CASN.***