BERITA TREN – Batas Usia Pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebenarnya telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, yang dimaksud dengan pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.
Bagi seorang PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun, maka mereka sudah boleh berhenti dari pekerjaannya.
Baca Juga: Formasi Prioritas PPPK Sudah Terungkap, Tak Masuk Dipertimbangkan Jadi P3K Kategori Ini
Pensiun menjadi salah satu bentuk PNS untuk dapat menikmati hari tua mereka.
Dimana ketika sudah memasuki batas usia pensiun, seorang PNS tetap akan menerima gaji pokok per bulannya.
Namun jumlah gaji yang diterima oleh pensiunan PNS tentu tidak akan sama dengan PNS yang masih bekerja.
Baca Juga: Ayo Daftar CPNS 2024! Besaran Gaji PNS Kemenkeu 2024 September Berapa? Estimasi Cek Sini
Dalam pembahasan kali ini salah satu batas usia pensiun atau BUP PNS yang akan dibahas yaitu untuk jabatan fungsional ahli utama.
Berikut akan dijelaskan rincian BUP PNS untuk jabatan fungsional ahli utama yang harus dipahami oleh setiap pegawai.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, inilah BUP PNS untuk jabatan fungsional ahli utama terbaru.
Batas usia pensiun PPPK terbaru jabatan Fungsional
Usia 65 tahun:
– jabatan Fungsional Ahli Utama
Usia 60 tahun:
Baca Juga: Yang Paling Ditunggu! Kemendikbudristek Rilis Pendaftaran CPNS 2024, Tersedia 12.843 Formasi
– jabatan Fungsional Ahli Madya
Usia 58 tahun:
– Fungsional Ahli Pertama,
– Fungsional Ahli Muda, dan
– Fungsional Ahli Keterampilan
Demikian tadi terkait batas usia pensiun dan aturannya terkait BUP. Semoga bisa dipahami PNS. **