BERITA TREN – Meski sangat riskan, tetapi belum banyak peserta CPNS 2024 tahu apa saja larang-larangan yang tidak boleh dilakukan setelah membubuhkan e-meterai.
Perlu diingat, meski larangan tersebut bersifat remeh, tetapi bisa sangat menentukan apakah dokumen tersebut diterima atau malah ditolak oleh validator.
Supaya kemungkinan diterima lebih besar, pemilik akun TikTok @irfanhik membagikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan setelah membubuhkan e-meterai.
Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Kebijakan Mutasi ASN Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Salah satunya dan paling utama adalah jangan mengompres (mengurangi ukuran dokumen) dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Pengurangan ukuran dokumen sesuai ketentuan di SSCASN boleh dilakukan sebelum dibubuhi e-meterai.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Tiktok @irfanhik pada Kamis, 29 Agustus 2024, “Hal tersebut merupakan hal terlarang ya karena bisa membuat barcode di e-meterai sulit terbaca oleh sistem”.
Baca Juga: Cara Scan Dokumen CPNS 2024 Hanya Menggunakan HP Tanpa Watermark
Lebih lanjutnya, pemilik akun TikTok @irfanhik menjelaskan bahwa sistem bisa saja mendeteksi bahwa e-meterai yang digunakan adalah palsu.
Sebab, barcode e-meterai harus bisa terbaca dengan baik untuk membuktikan keasliannya, sehingga e-meterai harus benar-benar tampak jelas.***