Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perlu Diperhatikan! Ini Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Membubuhkan E-Meterai

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Meski sangat riskan, tetapi belum banyak peserta CPNS 2024 tahu apa saja larang-larangan yang tidak boleh dilakukan setelah membubuhkan e-meterai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perlu diingat, meski larangan tersebut bersifat remeh, tetapi bisa sangat menentukan apakah dokumen tersebut diterima atau malah ditolak oleh validator.

Supaya kemungkinan diterima lebih besar, pemilik akun TikTok @irfanhik membagikan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan setelah membubuhkan e-meterai.

Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu! Ini Kebijakan Mutasi ASN Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

Salah satunya dan paling utama adalah jangan mengompres (mengurangi ukuran dokumen) dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Pengurangan ukuran dokumen sesuai ketentuan di SSCASN boleh dilakukan sebelum dibubuhi e-meterai.

Dikutip BeritaTren.com dari akun Tiktok @irfanhik pada Kamis, 29 Agustus 2024, “Hal tersebut merupakan hal terlarang ya karena bisa membuat barcode di e-meterai sulit terbaca oleh sistem”.

Baca Juga: Cara Scan Dokumen CPNS 2024 Hanya Menggunakan HP Tanpa Watermark

Lebih lanjutnya, pemilik akun TikTok @irfanhik menjelaskan bahwa sistem bisa saja mendeteksi bahwa e-meterai yang digunakan adalah palsu.

Sebab, barcode e-meterai harus bisa terbaca dengan baik untuk membuktikan keasliannya, sehingga e-meterai harus benar-benar tampak jelas.***

Tags: barcodeberkas persyaratanCPNS 2024dokumene MeteraipembubuhanSSCASN

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Pertanyaan dan Jawaban yang Patut Diketahui Peserta CPNS 2024

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren