BERITA TREN – Perhatian bagi para peserta CPNS 2024, pastikan memikirkan dengan benar-benar ketika akan memilih formasi.
Jangan memegang prinsi asal lolos saja, tetapi pertimbangkan situasi dan kondisi, terutama bagi yang tidak bisa jauh dari orang tua karena alasan tertentu.
Sebaiknya tidak berpikir jika bertugas di luar daerah atau provinsi bisa segera mengajukan mutasi atas alasan pribadi.
Baca Juga: Cara Scan Dokumen CPNS 2024 Hanya Menggunakan HP Tanpa Watermark
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 29 Agustus 2024, “Berdasarkan PermenPAN RB 6/2-24, PNS tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS”.
Hal tersebut tercantum dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelamar saat mendaftar CPNS.
Lalu, bagaimana jika ada PNS yang dipindahkan oleh instansi ke unit lain atau ke kantor perwakilan yang masih dalam satu instansi sebelum mencapai 10 tahun?
Baca Juga: SIMAK Kunci Jawaban PAI Kelas 12 SMA MA Halaman 31, Kumpulan Soal Pilihan Ganda
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 29 Agustus 2024, “Jika antar-satker di internal instansi, PPK* memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai instansi.”
Dengan kata lain, pengajuan pindah atau mutasi lintas instansi tidak bisa dilakukan selam masa berlaku surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh PNS pada saat pendaftaran CPNS.***