BERITA TREN – Berapakah besaran uang makan bagi PNS? Ternyata sudah ditetapkan.
Pemberian uang makan, semata-mata untuk meningkatkan kinerja PNS yang bekerja. Sehingga uang gajinya tidak terganggu.
Namun seperti apa ketentuan dari pemberian uang makan PNS itu sendiri? Bagiaman terkait besarannya?
Uang makan bagi PNS ini sendiri telah diatur sebagai uang tambahan.
Kabarnya, soal pemberian uang makan bagi PNS ini akan mulai berlaku tahun depan atau di 2025.
Diharapkan PNS dapat bekerja lebih giat lagi setelah mendapatkan uang makan.
Baca Juga: Soal Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 78, Ayo Membaca Membahas perjanjian Linggarjati
Uang makan ini dijadikan apresiasi lebih bagi PNS yang sudah bekerja keras. Meski jumlahnya berbeda antar golongan.
Berikut ini adalah besaran dari apa yang dimaksud dengan uang makan bagi PNS tersebut disertai golongannya:
1. PNS Golongan 1 dapat Rp35 ribu per hari
2. PNS golongan 3 dapa Rp35 ribu per hari
3. PNS golongan 3 dapat Rp37 ribu per hari
4. PNS golongan 4 dapat Rp41 ribu per hari.
Meski pun dihitung per hari, uang makan ini diberikan pada bulan berikutnya.