Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Segini Besaran Uang Makan PNS yang Pemerintah Sudah Tetapkan, Tiap Golongan Berbeda?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Berapakah besaran uang makan bagi PNS? Ternyata sudah ditetapkan.

Pemberian uang makan, semata-mata untuk meningkatkan kinerja PNS yang bekerja. Sehingga uang gajinya tidak terganggu.

Namun seperti apa ketentuan dari pemberian uang makan PNS itu sendiri? Bagiaman terkait besarannya?

Baca Juga: Bertemu DPR, Menpan RB Beberkan Soal Pengisian Formasi Prioritas PPPK, Kabar Gembira Bagi Lulusan PPG

Uang makan bagi PNS ini sendiri telah diatur sebagai uang tambahan.

Kabarnya, soal pemberian uang makan bagi PNS ini akan mulai berlaku tahun depan atau di 2025.

Diharapkan PNS dapat bekerja lebih giat lagi setelah mendapatkan uang makan.

Baca Juga: Soal Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 SD MI Halaman 78, Ayo Membaca Membahas perjanjian Linggarjati

Uang makan ini dijadikan apresiasi lebih bagi PNS yang sudah bekerja keras. Meski jumlahnya berbeda antar golongan.

Berikut ini adalah besaran dari apa yang dimaksud dengan uang makan bagi PNS tersebut disertai golongannya:

1. PNS Golongan 1 dapat Rp35 ribu per hari

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir 6 September! Segera Ketahui Cara Sanggah Seleksi Administrasi yang Benar

2. PNS golongan 3 dapa Rp35 ribu per hari

3. PNS golongan 3 dapat Rp37 ribu per hari

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir 6 September! Segera Ketahui Cara Sanggah Seleksi Administrasi yang Benar

4. PNS golongan 4 dapat Rp41 ribu per hari.

Meski pun dihitung per hari, uang makan ini diberikan pada bulan berikutnya.

Tags: gajiGolonganPNSUang Makan

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton NieR:Automata Ver1.1a Episode 20 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu: Pertarungan di Desa Pascal

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren