BERITA TREN – Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS termasuk salah satu orang yang selalu terkena dampak dari kebijakan pemerintah.
Bagaimana tidak semua kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah kebanyakan mengacu kepada para PNS.
Salah satunya yaitu penggunaan skema fully funded untuk pembayaran gaji PNS yang telah pensiun.
Dimana skema fully funded ini kembali menggema pada beberapa bulan terakhir.
Kabarnya para PNS yang pensiun akan mendapatkan pembayaran gaji dengan skema fully funded tersebut.
Lantas apa itu skema fully funded? Apakah pensiunan PNS bisa mendapatkan keuntungan?
Baca Juga: Posisi Operator Layanan Kesehatan dalam Formasi CPNS 2024 Kementerian Kesehatan untuk Lulusan SLTA
Sebenarnya skema fully funded telah tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025 edisi pemutakhiran.
Skema fully funded untuk PNS yang pensiun adalah dana pensiun yang dibayarkan dari dana yang dikumpulkan oleh pemberi kerja dan peserta, yang selanjutnya diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun.
Artinya dana yang dipotong sejak PNS tersebut bekerja hingga ia masuk ke masa pensiun diberikan sekaligus, namun kemudian negara tidak memiliki tanggungan memberikan pensiun setiap bulan pada PNS yang sudah purna tugas.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV Terbaru Telah Terbit! Cari Tahu Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya Sekarang!
Menariknya skema fully funded disebut-sebut bisa membuat PNS mendapat dana pensiun hingga Rp1 miliar lho.
Hal ini bahkan sudah disebutkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang kala itu masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, untuk sisi positif atau keuntungan skema fully funded bagi PNS itu sendiri yaitu terletak pada nominal penerimaan yang jauh lebih besar.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV Terbaru Telah Terbit! Cari Tahu Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya Sekarang!
Masing-masing PNS akan menerima total potongan yang diterapkan pada gaji sebanyak sekian persen, ditambah dengan hasil bunga investasi yang didapatkan selama mereka berada dalam masa tugas.
Artinya pensiunan PNS akan menerima akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya.
Kemudian pencatatan dana akan bersifat individual, dan dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta untuk memudahkan pelacakan ketertiban iuran, dan jumlah total yang diperoleh.
Saat manfaat pensiun nanti dibayarkan, maka pajak yang dikenakan juga akan bersifat final, sebesar 5 persen. ***