Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Penghapusan Kredit Macet UMKM untuk Pemulihan Ekonomi: Batas Rp5 Miliar, Dana Rp500 Juta!

by Kris Dwi Antara
Oktober 14, 2023
in Ekonomi
0
0
SHARES
147
VIEWS

BERITA TREN – Pada tanggal 9 Agustus 2023, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki memberikan kabar gembira terkait penghapusan kredit macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Kredit macet di bank telah menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian pelaku UMKM.

Oleh karena itu, langkah ini adalah sebuah terobosan yang diharapkan dapat memberikan bantuan yang sangat diinginkan.

Baca Juga: Simulasi Cicilan dan Syarat Dokumen KUR BRI 2023, Ambil 100 Juta Cuma Dapet Bunga 6 Persen!

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, mengapa kredit macet di bank begitu penting bagi pelaku UMKM?

Menurut penjelasan Teten Masduki, banyak UMKM mengalami kesulitan dalam membayar kredit pinjaman mereka kepada bank dikarenakan beberapa faktor yang perlu mendapat perhatian.

Salah satu faktor yang menjadi masalah adalah adanya kendala pembayaran kredit akibat pelanggan atau konsumen yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas barang yang telah mereka beli.

Keadaan ini sangat serius dan memprihatinkan, namun pemerintah tetap tidak tinggal diam dan mengambil tindakan yang berarti.

Baca Juga: LINK Nonton My Happy Marriage Live Action Sub Indo, Ternyata Sudah Tayang di Link Ini!

Rencana penghapusan kredit macet yang diusung Teten Masduki akan membahas tentang nilai batas maksimal sebesar Rp5 miliar.

Tahapan pertama dari rencana ini akan menggulirkan jumlah dana sebesar Rp500 juta.

Ini merupakan langkah awal yang diambil untuk memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkannya.

Supari, Manajer Bisnis Mikro BRI, memberikan apresiasi dan dukungannya terhadap kebijakan pemulihan kredit UMKM.

Baca Juga: Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Kopi, dan Jessica Wongso, Saksikan Kisah Menegangkan ini di Netflix!

Menurutnya, kebijakan ini akan memperluas akses keuangan dan meningkatkan proporsi pinjaman nasional bagi UMKM sebesar 30 persen.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penghapusan kredit macet UMKM agar berjalan dengan lancar.

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah jenis kredit macet, upaya restrukturisasi, dan juga nilai maksimum kredit yang dapat dihapuskan.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia tengah menunggu kepastian dari Presiden Jokowi terkait hal ini.

Baca Juga: Jelaskan Tentang Budaya Perusahaan yang Kamu Ketahui? Sesuaikan dengan Perusahaan yang Dimiliki

Setelah persetujuan resmi diberikan, OJK akan menyusun aturan dan mekanisme yang diperlukan agar penghapusan kredit macet ini dapat dilaksanakan.

Berdasarkan catatan OJK, risiko kredit perbankan UMKM relatif rendah, hanya sebesar 3,91 persen.

Angka ini mencerminkan rendahnya suku bunga kredit yang diberikan kepada UMKM, yang tentunya merupakan berita baik bagi pelaku UMKM.

Dengan penghapusan kredit macet ini, diharapkan pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses layanan perbankan.

Baca Juga: Jelaskan Perbedaan Fosil dan Artefak? Sama-Sama Peninggalan Sejarah, Tapi Beda Fungsinya

OJK juga berkomitmen untuk memberikan pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM dalam mendapatkan kredit.

***

Tags: Ekonomikredit macetUMKM

Berita Terkait

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pemaparan Indeks Perkembangan Harga secara daring.
Ekonomi

BPS Catat 21 Provinsi Alami Penurunan Indeks Perkembangan Harga

by Siti Nurhaliza
Agustus 10, 2026
Pergerakan grafik Indeks Harga Saham Gabungan di layar bursa efek
Ekonomi

IHSG Dibuka Menguat ke 6.440 Terdorong Sinyal Kebijakan Longgar Bank Sentral Global

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia
Ekonomi

IHSG Awal Pekan Melesat ke 6.440, Indeks LQ45 Ikut Naik

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung pemerintahan daerah dan kawasan pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta
Ekonomi

Pemprov DKI Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun untuk Pembiayaan Pembangunan

by Dwi Cahyo Nugroho
Agustus 6, 2026
Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?
Ekonomi

Jangan Lewatkan! Cara Cek Bansos Kemensos.go.id 2025 Pakai NIK, Apakah Anda Termasuk Penerima?

by Siti Nurhaliza
Januari 3, 2025
Next Post

Prediksi Skor H2H Norwegia vs Spanyol, Streaming Kualifikasi Euro 2024: Senin 16 Oktober 2023

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren