BERITA TREN – Banyaknya muncul pinjaman online membuat masyarakat harus extra hati-hati untuk memilih yang tepat dan aman. Cari pinjol yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai masyarakat yang cerdas harus mengetahui mana yang pinjaman online legal dan ilegal. Tujuannya supaya masyarakat tidak merasa dibohongi dan menjadi korban penipuan.
Pemerintah juga tidak henti memberikan himbauan kepada masyarakat untuk jeli ketika memutuskan untuk meminjam online.
Baca Juga: Tanggal Berapa KUR BRI 2023 Dibuka? Simak Jadwal dan Persyaratan Terbarunya Berikut Ini
Sebenarnya tidak sulit untuk membedakan antara pinjol yang resmi OJK dan tidak resmi.
BeritaTren.com akan membeberkan perbedaan antara pinjol yang resmi dan tidak resmi.
Ciri-ciri pinjaman online resmi atau legal
Sebelum memutuskan meminjam uang pada pinjaman online atau pinjol, perhatikan beberapa hal berikut ini.
- Terdaftar di OJK.
- Rincian bunga dan denda tertulis dengan jelas dan transparan.
- Penagihan utang dilakukan sesuai dengan aturan kode etik yang sedang berlaku.
- Lokasi perusahaan dapat ditemukan dengan mudah.
- Syarat peminjaman uang sangat jelas dan data peminjam dijamin aman.
Baca Juga: Pinjaman Uang BRI Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya! Langsung Cair Tanpa Ribet
Ciri-ciri aplikasi pinjaman online tidak resmi atau ilegal
Aplikasi pinjaman online dikatakan tidak resmi atau ilegal jika menemukan ciri-ciri di bawah ini.
- Aplikasi tidak terdaftar di OJK.
- Rincian bunga dan denda tidak dijelaskan secara transparan.
- Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak baik, bahkan bisa meneror dan melontarkan kata-kata kasar.
- Lokasi perusahaan tidak diberitahukan dengan jelas atau tidak ditemukan.
- Syarat pinjaman mudah dan jumlahnya sedikit, tapi tidak jelas.
- Data diri nasabah tidak aman, bahkan tidak ada jaminan dari pihak perusahaan dan bisa saja dimanfaatkan untuk hal yang tidak bertanggung jawab.
Perlu diketahui, kalau OJK sudah menerbitkan perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Sampai 20 Januari 2023 sudah tercatat sebanyak 102 perusahaan pinjaman online. Jadi, diharapkan masyarakat memakai aplikasi yang sudah terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol yang resmi berarti aplikasi tersebut aman dan bisa dipercaya. Cara mengecek status perizinan pinjol juga mudah.
Yaitu dengan menghubungi kontak OJK yang bisa dihubungi melalui nomor telepon 157. Sedangkan nomor layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Itulah yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengetahui pinjol yang resmi agar tidak menjadi korban penipuan.
***